SUBANG-Warga Desa Bobos Kecamatan Legonkulon menolak Pjs kepala desa yang rencananya akan dijabat oleh Pjs Kades bernama Lukman. Akibat penolakan itu, kini jabatan kepala desa dijabat oleh Plh Sekdes.
Penolakan itu disampaikan secara tertulis oleh masyarakat, disampaikan ke Dinas Pemdes, Senin (9/9). Mereka berharap, PJs Kades Bobos adalah warga Desa Bobos dan mengkaji kembali usulan BPD Bobos.
Warga Desa Bobos Eman Suherman mengatakan, dirinya datang dengan warga lainnya ke Dispemdes Subang berbekal dengan tanda tangan masyarakat Desa Bobos yang menolak PJS Kades dari desa luar Bobos yaitu Lukman asal Desa Legonkulon Kecamatan Legonkulon.
Baca Juga:Gunadi Bubarkan PersikaSari Ater Agendakan Jambore Sepeda Gowes Ceria
Kata Eman, masyarakat juga mempertanyakan keputusan BPD yang mengusulkan dan hentak menetapkan PJS Kades tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan masayarakat. “Maka dari itu masyarakat bergejolak dan menolak usulan dari BPD bobos tersebut. Kami tidak diajak musyawarah, ini yang menjadi pertanyaan kami,” tandasnya.
Menurutnya, masyarakat sebenarnya masih menginginkan PJs kades yang lama untuk menjabat yaitu Oman. Sebab Oman dinilai mampu membangun desa ketika menjabat sebagai PJS kades. “Kami masih mengingnkan PJS kades yang lama yaitu Oman menjabat, di samping karena merupakan warga Desa Bobos, juga bisa membangun desa,” katanya.
Warga Bobos lainnya Masyhuri menambahkan, sebelum ke Dispemdes, warga juga sudah mendatangi Kecamatan Legonkulon. Sehubungan rencana pengangkatan Pjs Desa Bobos sebelumnya berakhir pada 8 September 2019. Seharusnya mekanisme pengangkatan Pjs melalui rapat usulan Pjs Kades berdasarkan dari tanda tangan masyarakat. Diusulkan ke kecamatan, Dispemdes lalu ke Bupati untuk mendapatkan SK.
Dirinya membawa berkas tanda tangan masyarakat Desa Bobos yang menolak usulan Pjs Kades yang rencananya dijabat oleh Lukman. “Jika pihak Dispemdes tidak mengakomodir aspirasi dari warga Desa Bobos maka warga akan menemui Bupati Subang. Ini aspirasi dari masyarakat yang menolak PJS kades dari luar desa,” kata Syahroni.
Sementara itu Kabid Pemerintahan Desa Dispemdes Subang Dadan Dwiyana mengatakan, usulan Pjs Kades Desa Bobos diusulkan oleh camat kepada Bupati Subang melalui Dispemdes Subang. Sehingga Dispemdes hanya melaukan proses administrasi. “Tidak ada kepentingan personal sehingga siapapun yang diusulkan oleh camat pihaknya akan memprosesnya. Jika ada yang keberatan tentang penetapan dan usulan PJS kades, maka kami akan ke camat untuk menangani permasalahan tersebut. Bisa dilakukan pengkajian ulang,” paparnya.