SUBANG-Camat Kalijati, Lukita Harjana mengimbau agar para Kepala Desa bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal itu disampaikan Lukita pada Minggon Kecamatan Kalijati, yang berlangsung di aula Desa Caracas, Selasa (10/9).
Lukita menyampaikan keprihatinannya, terkait masih adanya oknum Kepala Desa yang terjerat kasus pelanggaran hukum di Kabupaten Subang beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal tersebut tidak semestinya terjadi jika dikerjakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Bagaimanapun lembaga pemerintahan itu, baik dari tingkat yang terendah hingga tingkat yang tertingi tujuannya memaksimalkan pelayanan pada masyarakat, merealisasikan pembangunan dan lain sebagainya. Oleh karena itu dibuat aturan untuk menyelenggarakannya, yang jika dikerjakan tidak sesuai dengan aturan tersebut maka ada resikonya, kan begitu? Jadi kerjakan saja sesuai aturan,” jelasnya.
Baca Juga:Lupa Padamkan Api, Dua Rumah Hangus TerbakarSDIT Cendekia Santuni Anak Yatim, Gebyar Tahun Baru Hijriah 1441 H
Adapun dalam merealisasikannya ada hal tekhnis yang masih bias, Pemdes punya peluang untuk mengkordinasikannya kepada Pemcam atau LPM, BPD, bahkan pada Pendamping Desa sekalipun.
Dia berharap setiap Pemdes di lingkungan Kecamatan Kalijati bisa saling mengingatkan, agar merealisasikan setiap pembangunan baik fisik ataupun non fisik di Desa dikerjakan sesuai aturan, baik itu Pergub, Permendagri, maupun UU.
“Mari kita sama-sama saling mengingatkan, agar tidak terjerumus menyalahi aturan yang berlaku, saya tidak mau lagi ada Kepala Desa yang terjerat masalah hukum, apalagi di lingkungan Kecamatan Kalijati,” tambah Lukita.
Selain itu, Lukita juga berharap agar setiap kegiatan harus memiliki progres yang bisa didapatkan melalui evaluasi oleh para kades. Bahkan realisasi dari setiap program atau kegiatan bisa cepat dicapai, jika setiap pekerjaan dikerjaakan dengan terstruktur sesuai timeline yang sudah ditentukan.
Hal senada disampaikan oleh perwakilan dari aparat penegak hukum dari Polsek Kalijati, dan Koramil 0503/Kalijati. yang dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh Babinsa TNI AD, Serka Samsuri.
Menurutnya bukan berarti Babinsa dan Bhabinkantibmas mau turut campur terkait penyelenggaraan pemerintahaan desa, namun selaku pembina desa, dirinya mempunyai kewajiban untuk mengingatkan para Kepala Desa, agar tidak terjerembab pada kasus pelanggaran hukum.
“Terutama dengan transparansi bantuan keuangan untuk desa, baik dari BKUD atau DD, ADD, Banprov, dan sebagainya. Karena yang saya baca pada setiap media masa, pelanggaran hukum yang menjerat oknum Kepala Desa biasanya terjadi kerana penyelewengan dana. Selama kita bekerja sesuai ketentuan hukum, saya kira tidak perlu was-was. Paling itu saja yang bisa saya ingatkan,” ungkap Serka Samsuri.