“Pencemaran ke Sungai Cilamaya itu diduga dilakukan oleh 6 perusahaan yang lokasinya 3 perusahaan di Kabuaten Purwakarta dan 3 perusahaan di Kabupaten Subang. Secara etika pemerintahan itu diluar kewenangan kami,” ujar Wawan.
Menurut Wawan, sesuai aturan penanganan pencemaran Sungai Cilamaya itu merupakan kewenangan DLH Provinsi Jawa Barat. Untuk usaha DLHK Karawang sendiri, pihaknya sudah meminta DLH Provinsi untuk turun tangan. “Kami juga sudah mengirimkan surat ke Pemkab Purwakarta dan Pemkab Subang, untuk menindak perusahaan yang diduga membuang limbah,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Wawan, dari kementrian lingkungan hidup sudah turun tangan dan Menko Maritim sudah turun. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh DLHK Karawang sejak tahun 2014 untuk penanganan Sungai Cilamaya.
“Kita juga beberapa waktu lalu kedatangan penggiat lingkungan dari masyarakat dan kami akan mendampingi untuk ke Pemprov Jabar agar penanganan Sungai Cilamaya yang tercemar segera ada solusinya,” katanya.
Baca Juga:10.388 Orang Terdampak Bocoran MinyakAbas Terpaksa Tinggal di “Kandang Ayam”
Ia menambahkan, pihaknya bersama masyarakat, bakal mempertanyakan kembali terkait penanganan pencemaran Sungai Cilamaya dan Situdam Barugbug. “Kita tidak diam, namun penangannya itu merupakan kewenangan Pemprov Jabar,” katanya. (use/ded)