CIMAHI-Empat kompleks perumahan, satu sarana pendidikan dan tempat futsal di wilayah Kota Cimahi menerima sanksi administrasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bangunan-bangunan yang melanggar tata ruang itu di antaranya Perumahan Edelweiss Residence, Anabil Cluster, Perumahan Grand Cimahi City, Perumahan Kamarung Regency, STKIP Pasundan dan Moriz Futsal.
Seluruh bangunan yang berdiri di Kawasan Bandung Utara (KBU) tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kota Cimahi Tahun 2013-2033 dan dipasangi plang.
Baca Juga:Selamat Jalan Eyang Habibie…Ketahuan Istri Sah, Foto Bugil Istri Siri Anggota DPRD Malang Tersebar
Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Andi Renald menerangkan, penertiban sejumlah bangunan ini merupakan program strategis nasional yang disebut Program Penertiban Pemanfaatan Ruang Sistematis Lengkap (P3RSL) untuk mewujudkan tertib tata ruang nasional.
“Ditemukan audit beberapa bangunan di Cimahi terindikasi melanggar tata ruang. Kita ingin berikan sanksi administrasi dengan pemasangan plang kepada seluruh pelanggar,” kata Andi di Pemkot Cimahi, Rabu (11/9).
Dengan tindakan tegas ini, dia mengharapkan, bisa menjadi contoh agar ke depannya masyarakat tidak asal mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai tata ruang dan harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi.
Terkait dengan bangunan yang sudah diberikan sanksi, ia meminta dilakukan pemulihan fungsi tata ruangnya.
“Kita inginkan dilakukan pemulihan fungsi lahan. Indikasi bangunan yang tak sesuai tata ruang, dikembalikan ke fungsi semula sesuai dengan rencana tata ruang Cimahi dan tata ruang KBU yang sudah ada Perdanya,” bebernya.
Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah Jawa Bali, Mochammad Darmun menambahkan, empat bentuk kriteria indikasi pelanggaran tata ruang yaitu mengubah fungsi ruang, memanfaatkan ruang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang, izin tidak sesuai tata ruang dan tidak berizin serta tidak memenuhi kewajiban persyaratan izin dan menutup akses publik.
“Perumahan Grand Cimahi City terindikasi melanggar karena bangunannya berdiri di atas kawasan resapan air,” ungkapnya.
Baca Juga:Warga Minta Bantuan Hukum, Usut Dugaan Tandatangan BodongPPP Gabung dengan PAN
Sementara itu, Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna menduga, pemilik bangunan yang terindikasi melanggar aturan sudah menempuh prosedur perizinan. Namun, diperkirakan ada pihak yang menambahkan ruang bangunan tanpa sesuai izin dan aturan.