SUBANG-Capaian terget PBB perSeptember ini sudah mencapai 50 persen, dan diprediksi hingga akhir September ini atau hingga jatuh tempo pertanggal 30 September nanti target akan mencapai 60 persen.
Hal tersebut dikatakan Kasubid PBB dan BPHTB Dadan Ginanjar, saat ditemui Pasundan Ekspres di kantornya, Rabu (11/9).
Selanjutnya kata Dadan, sisa target 40 persennya, akan digenjot bulan berikutnya dari Oktober, November hingga Desember dengan cara intensifikasi penagihan secara langsung ke lapangan.
Baca Juga:Aking Resmi Daftar ke PDIPKementerian ATR/BPN Tertibkan Sejumlah Bangunan di KBU
“Bila terget belum tercapai hingga jatuh tempo, kita akan melakukan penagihan proaktif dengan terjun langsung ke lapangan serta pemeriksaan langsung ke desa dan kecamatan,” katanya.
Selain itu, untuk buku 3 hingga buku 5 yang nilainya ratusan juta hingga milaran, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada wajib pajak tersebut, hingga mereka membayar kewajiban pajaknya.
Terkait reward bagi desa yang lunas PBBnya, menurut Dadan, hingga saat ini sudah ada enam desa yang lunas 100 persen. Untuk desa yang lunas 100 persen hingga jatuh tempo nanti, akan mendapat reward sepeda motor plat hitam. Karena berbentuk hibah tetapi menjadi aset desa.
“Ya baru enam desa yang lunas 100 persen. Masih ada waktu dua pekan untuk menggenjot target PBB desanya masing-masing,” tuturnya.
Soal reward bagi kelurahan dan kecamatan, pihaknya juga tengah menyiapkan program rewardnya, dengan catatan 100 persen lunas.
“Kelurahan dan kecamatan itu kan SKPD, jadi rewardnya belum pasti seperti apa. namun ini akan menjadi program kita kedepan,” katanya.
Untuk mempercepat capaian target PBB, Bapenda Subang akan memberikan pembinaan bagi Kolektor PBB di desa. Dengan harapan kinerja dan metoda kerja Kolektor PBB lebih baik dan meningkat. Terutama penguasaan data objek dan subjek wajib pajak.
Baca Juga:Selamat Jalan Eyang Habibie…Ketahuan Istri Sah, Foto Bugil Istri Siri Anggota DPRD Malang Tersebar
“Kita sudah membina mereka terkait verifikasi objek dan subjek PBB. Sehingga bila terjadi kesalahan data, alamat dan luas dilapangan bisa segera diperbaiki,” katanya.
Terkait adanya wajib pajak PBB yang sudah membayar ke Kolektor desa, namun saat diccek oleh WP belum masuk pembayaran. Menurut Dadan, hal tersebut karena WP yang membayar ke Kolektor itu bentuknya titipan, sehingga bila dicek ke perbankan dimungkinkan belum masuk setoran.