SUBANG-BPR Syariah salahsatu BUMD Pemda Subang akan segera terlikuidasi, karena sudah masuk pengawasan khusus OJK. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberi batas waktu hingga 15 September nanti, kepada Pemda Subang untuk membenahinya.
Namun hasil pantauan Pasundan Ekspres, BPR Syariah tersebut tidak mungkin bisa diselamatkan. Mengingat penyertaan modal harus melalui mekanisme penggodogan Perda yang disetujui oleh DPRD Subang.
Melihat kondisi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Subang memanggil Kabag Ekonomi Setda Subang, untuk dimintai keterangan soal BPR Syariah itu. Dikarenakan adanya laporan dugaan penyimpangan pengelolaan BUMD tersebut.
Baca Juga:Bayar PBB Bisa di Tokopedia dan BukalapakAking Resmi Daftar ke PDIP
Kabag Ekonomi Pemda Subang Tarwan mengatakan, terkait BPR Syariah yang merupakan salah satu BUMD Kabupaten Subang, telah diberi batas likuidasi per tanggal 15 september 2019.
Pihak Pemda pun akan berupaya untuk melakukan penyertaan modal, namun sedang berproses dengan batas waktu yang telah ditentukan OJK. Bila hingga batas tersebut dipastikan BPRS Subang tidak akan terselamatkan.
“Ya mengenai OJK kita terus berupaya sampai tanggal 15 september 2019 agar BUMD tersebut bisa diselamatkan dengan penyertaan modal,” Kata Tarwan.
Persoalan BPRS tersebut kata Tarwan, sebenarnya sudah lama terjadi. Namun terkait soal likuiditasnya ada di BPRS tersebut. Oleh karenanya bila hingga 15 September nanti tidak ada keputusan penyertaan modal, kemungkinan akan dijual ke investor swasta. Soal dana simpanan nasabah akan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin simpanan) sesuai prosedur OJK.
“Riak – riak akan terlikuidasi sudah lama terjadi. Namun ya Pemda ingin menyelamatkan BUMD tersebut,” tuturnya.
Tarwan menjelaskan proses penyertaan modal Pemda untuk BUMD, harus melalui mekansime dengan proses yang cukup panjang dan ada persetujuan DPRD Subang.
Artinya jika anggaran tahun 2020 akan bisa direalisasikan setelah pengesahan APBD 2020. Sementara untuk batas tengat waktu penyelamatan BPR Syariah batasnya pada tanggal 15 september 2019.
“Kalau lihat proses yang panjang ini, dimungkinkan BPRS tidak bisa diselamatkan,” imbuhnya.
Baca Juga:Kementerian ATR/BPN Tertibkan Sejumlah Bangunan di KBUSelamat Jalan Eyang Habibie…
Selanjutnya Tarwan menuturkan, salahsatu solusinya BPR Syariah tersebut harus dijual atau dialih saham. Dan itu tidak harus melalui persetujuan DPRD. Itupun harus cepat, jangan sampai melewati batas tanggal 15 september 2019 ini.