” Solusi satu-satunya harus dijual atau alih saham sebelum tanggal 15 september ini, tanpa harus melalui persetujuan DPRD Subang,” tuturnya.
Soal pemanggilan dirinya oleh Kejari Subang, pihaknya dimintai keterangan oleh Pidsus mengenai BPR Syariah. Diapun sudah menyampaikan kondisi BPR Syariah berikut upaya-upaya Pemda Subang untuk menyelamtkannya.
“Ya saya dipanggil Kejaksaan, dimintai keterangan dan saya kooperatif,” katanya.
Sementara itu Kasipidsus Kejari Subang Faisal Akbar SH mengatakan, dirinya memanggil pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan BPR Syariah tersebut.
“Ya kita panggil dan periksa pihak yang terkait dengan BPR Syariah ini,” ujarnya.
Baca Juga:Bayar PBB Bisa di Tokopedia dan BukalapakAking Resmi Daftar ke PDIP
Faisal menjelaskan, bulan Agustus lalu ada laporan dari masyarakat bahwasanya ada dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Maka dari itu pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
“Ya laporannya mengenai Tipikor dan juga pencucian uang, dan dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya.(ygo/dan)