Kejari Purwakarta Bantu BPJS Kesehatan Tagih Selisih Iuran Badan Usaha

Kejari Purwakarta Bantu BPJS Kesehatan Tagih Selisih Iuran Badan Usaha
SINERGITAS: Sinergitas antara Kejari Purwakarta dengan BPJS Kesehatan Purwakarta untuk memastikan kepatuhan pembayaran iuran JKN-KIS Badan Usaha berhasil memulihkan keuangan negara Rp3,4 miliar. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Jaring 7 Perusahaan, Pulihkan Keuangan Negara Rp3,4 Miliar

Sinergitas antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Purwakarta untuk memastikan kepatuhan Badan Usaha (BU) terkait pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), membuahkan hasil. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Pernyataan Komitmen Membayar (SPKM) dari BU oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Purwakarta kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Purwakarta di Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (11/9).

LAPORAN: ADAM SUMARTO, Purwakarta

SPKM tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan BPJS Kesehatan kepada Kejari Purwakarta. Yakni, terkait penagihan kekurangan iuran BU yang mendapatkan penangguhan Upah Minimun Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.68-Yanbangsos/2018 pada 22 Januari 2018.

Ditemui di ruang kerjanya, Kasi Datun Kejari Purwakarta Dodi Wiraatmaja mengungkapkan, pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga:Diskominfo Latih RW Tentang Aplikasi SapawargaAsep Sopandi: Ciri-ciri LGBT Bisa Diketahui

Kejari Purwakarta, sambung Dodi, menindaklanjuti permohonan BPJS Kesehatan dengan memanggil para pimpinan BU yang tidak patuh dalam membayar selisih, sehingga adanya komitmen pembayaran dari para pimpinan BU tersebut.

“Pertama-tama kami sudah melakukan mediasi namun belum berhasil, sehingga kami tingkatkan penanganan hukumnya. Jika Badan Usaha masih tidak patuh, berarti harus siap menanggung sanksi yang berlaku,” ujar Dodi.

Pada pemanggilan terakhir terhadap BU tidak patuh, Kejari Purwakarta beserta Tim BPJS Kesehatan Kabupaten Purwakarta menggelar pembahasan panjang dengan para pimpinan BU yang tergabung dalam wadah Koga (Korea Garment). Mereka didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing.

“Pertemuan tersebut membuahkan hasil positif, yaitu adanya komitmen pembayaran dari 7 Badan Usaha dengan total pemulihan keuangan negara Rp3,4 miliar,” kata Dodi.
Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Starpia, PT Eins Trend, PT HS Apparel, PT Sgwicus Indonesia, PT Solve It (II), PT Sukwang Indonesia, PT Indonesia Victory Garment.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Purwakarta Adiwan Qodar menyebutkan, sebelumnya BPJS Kesehatan telah melakukan upaya penagihan kepada BU terkait selisih iuran tersebut pada Desember 2018. Sayangnya, saat itu BU tidak bersedia membayar.

0 Komentar