Oleh: Aru Armando
Kepala Kantor Wilayah III Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Bandung
Persaingan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, artinya adalah usaha memperlihatkan keunggulan masing-masing yang dilakukan oleh perseorangan (perusahaan, negara) pada bidang perdagangan, produksi, persenjataan, dan sebagainya.
Menurut Peter Asch dalam buku Andi Fahmi Lubis et al., Hukum Persaingan Usaha 2017, persaingan dalam dunia usaha berarti upaya mendapatkan keuntungan dalam suatu pasar. Pasar berdasarkan definisi Undang-Undang No.7/2014 tentang Perdagangan, pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
Ada dua aktor penting jika kita menilik definisi pasar di atas, yaitu penjual dan pembeli. Berangkat dari hal tersebut, penulis mencoba menjelaskan bagaimana melihat secara sederhana suatu persaingan usaha yang sehat dalam suatu pasar. Sederhana, karena pada dasarnya banyak ahli yang berpendapat dengan menggunakan sudut pandang berbeda.
Baca Juga:Pertamina Mulai Bayar Kompensasi Terdampak Tumpahan MinyakGotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi
Contohnya, George Stigler, yang menyatakan sistem harga adalah faktor yang penting dalam suatu persaingan. Sementara, UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Kembali pada dua aktor penting dalam pasar, maka persaingan usaha sehat dapat dilihat pada dua sisi, yakni sisi pembeli (konsumen) dan sisi penjual (produsen). Dari sisi konsumen, persaingan usaha akan memberikan dampak kebebasan kepada konsumen untuk memilih produk barang dan/atau jasa apa yang mau dia beli. Seperti jamak ungkapan terkenal pembeli adalah raja, maka persaingan usaha sehat dalam perspektif konsumen adalah kebebasan untuk menentukan pilihan.
Sementara itu, dalam perspektif produsen, adalah kebebasan produsen untuk membuat dan/atau memasarkan produk barang dan/atau jasa yang ia hasilkan tanpa hambatan akibat perilaku kolusif atau perbuatan curang lainnya sehingga ia kesulitan untuk memproduksi barang dan/atau jasa. Dalam dua perspektif ini, terdapat kata kunci kebebasan. Kebebasan dari perspektif konsumen dan kebebasan dari perspektif produsen. Terminologi kebebasan ekonomi ini bahkan diusulkan oleh ekonom terkemuka Alfred Marshal untuk menggantikan istilah persaingan.