Berangkat dari ilustrasi tersebut, maka kebebasan atau kesempatan yang sama dalam melakukan kegiatan usaha tidak serta merta diartikan bahwa semua pelaku usaha diberikan pekerjaan dengan prinsip sama rasa dan sama rata. Pula, tidak lantas pihak empunya pekerjaan bebas memberikan pekerjaan semaunya. Apalagi jika ada aturan yang mengharuskan mekanisme persaingan usaha yang sehat dalam proses pemilihannya.
Lembaga yang diberikan amanah untuk mengawasi agar kepentingan konsumen dan juga produsen terlindungi adalah KPPU sebagaimana keinginan UU No.5/1999 yang salah satu tujuannya adalah untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Artinya, KPPU hadir untuk menjaga keseimbangan kepentingan konsumen sekaligus produsen yang ujungnya adalah demi kesejahteraan masyarakat. (*)