SUBANG-Dari 50 anggota DPRD yang belum lama dilantik, dikabarkan ada 31 orang menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke bank bjb. Fenomena tersebut nyaris terjadi di seluruh DPRD di Indonesia, dari kabupaten, provinsi hingga DPR RI.
Plt Sekertaris DPRD Subang Ujang Sutrisna mengatakan, pelantikan 50 orang anggota DPRD Subang, diantaranya 26 incumbent dan 24 orang baru. Mengenai fenomena menggadai SK anggota DPRD tersebut, bukan hanya di Subang saja, melainkan di daerah-daerah di Indonesia dan dirasa sah-sah saja. “Menurut saya ini bukan hanya terjadi di Subang saja, melainkan di daerah – daerah di Indonesia juga seperti itu,” ujarnya.
Menurutnya, pada dasarnya menggadai SK karena sudah mempunyai kekuatan hukum, maka bisa mengajukan kredit ke perbankan. Sebagian besar anggota DPRD Subang mengajukan kredit pinjaman ke bank bjb. Pihaknya selaku kesekertariatan memfasilitasi hal tersebut. “Ada 31 orang anggota DPRD yang mengajukan kredit ke bank bjb dan menggadaikan SK nya karena sudah memiliki kekuatan hukum,” ungkapnya.
Baca Juga:Gubernur Diminta Turun Tangan, Selesaikan Kasus Pencemaran Sungai BurugbugLagi, Warga Desa Serahkan Satwa Lindung
Pengajuan kredit yang diajukan, kata dia, bisa sampai tembus miliaran, tentunya melalui mekansime dan perhitungan dari perbankan sendiri. Mengenai anggota DPRD yang terkena Pergantian Antar Waktu (PAW), bukan merupakan domain DPRD Subang. Ketika anggota DPRD ketika terkena PAW maka anggota DPRD Subang tersebut akan kembali statusnya menjadi masyarakat sipil biasa, yang otomatis kekuatan hukumnya sudah hilang. “Mengenai pinjaman kredit itu bagaimana kebijakan dari pihak bank. Jika anggota yang terkena PAW maka kekuatan hukumnya hilang dan kembali seperti masyarakat biasa pada umumnya,” katanya.
Seluruh anggota DPRD Subang yang sudah habis masa jabatannya dan tidak menjabat lagi, mendapatkan uang kehormatan. Uang kehormatan jumlahya sama dengan uang representasi yaitu 6 kali Rp 1,5 juta. Pihaknya kemarin hanya menganggarkan untuk 5 kali saja. Ujang mengakui pihaknya masih menunggak 1 kali lagi untuk uang kehormatan anggota DPRD yang sudah tidak menjabat lagi. “Ya pastinya ada keluhan dan ketidakpuasan dari 26 anggota DPRD yang sudah tidak dipilih kembali, mengenai tunggakan 1 kali lagi pemberian dana tersebut. Namun hal tersebut sudah lumrah dan bisa dicairkan pada APBD yang disahkan ke depan,” tuturnya.