KARAWANG – Anggaran Pilkada 2020 yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu terancam mengalami keterlambatan. Pasalnya, sampai saat ini DPRD Kabupaten Karawang hingga Jumat (13/9) SK Gubernur untuk pimpinan devinitif DPRD masih belum turun. Akibatnya pembahasan APBD Perubahan juga mengalami keterlambatan.
Sekretaris DPRD Karawang, Agus Mulyana mengatakan, untuk menggelar pelantikan pimpinan devinitif, perlu adanya SK dari Gubernur Jawa Barat.
“Kami memang mengharapkan pekan ini SK dari gubernur sudah ada, sehingga bisa segera dilakukan pelantikan pimpinan devinitif. Dengan begitu, kinerja DPRD bisa lebih efektif, mengingat banyak yang harus segera dilakukan pembahasan. Selain membahas terkait AKD, salah satu pembahasan yang krusial lainnya adalah terkait APBD perubahan yang akan membahan anggaran Pilkada 2020,” ujar Agus.
Baca Juga:Akur Luncurkan Camping Bupati Sadulur, Program Baru Bangun SilaturahmiSekwan Segera Usulkan Calon Pimpinan DPRD
Sementara ini, meski belum dilakukan pelantikan pimpinan DPRD, fraksi-fraksi sudah mulai melalukan pembahasan untuk AKD. Hanya saja, pembahasan tersebut dilakukan melalui komunikasi informal antar fraksi.
“Ini merupakan upaya efesiensi waktu yang dilakukan. Sehingga nanti ketika pimpinan devinitif sudah dilantik, dan bisa dibuka ruang formal untuk pembahasan AKD, tidak memerlukan waktu yang terlalu lama,” katanya.
Ia menambahkan, mengenai satu anggota DPRD yang belum dilantik, pihaknya sudah berupaya agar bisa dilaksanakan berdasarkan PP nomor 12 tahun 2018, dimana pelantikan anggota DPRD yang tidak dilantik bersamaan bisa dilakukan pimpinan sementara dengan dipandu langsung oleh pengadilan.
“Setelah kita coba konsultasi ke Biro hukum, ternyata tidak bisa. Untuk pelantikan dr. Atta Subagjadinata tetap harus dilakukan oleh pimpinan devinitif,” tandasnya. (use/ded)