Calon Kepsek Wajib Miliki NUKS
SUBANG-Sekjend Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat, Suhaerudin mengatakan, kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK harus mempunyai Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Itu sesuai dengan amanat Permendikbud No 16 tahun 2018. “Permendikbud tersebut diperkuat oleh surat edaran Kabid GTK nomor 19998/ 2018,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Dia mengatakan, untuk mendapatkan NUKS para kepala sekolah sesuai edaran dirjen GTK harus mengikuti diklat. Untuk Diklat itu sendiri dibagi menjadi dua bagian.
Yaitu diklat penguatan dengan ketentuan mereka para kepsek dengan SK sebelum April 2018 dan diklat Cakep ( Calon Kepala), mereka yang memiliki SK sesudah April 2018.
“Bagi para sekolah swasta ternyata tidak sesederhana itu. Banyak hal yang perlu menyesuaikan untuk terpanggil menjadi peserta program penguatan dan cakep ini,” ujarnya.
Dia menuturkan, banyak kendala ditemukan terkait program ini bagi kepala sekolah swasta dengan mengacu kepada syarat-syarat yang diminta sesuai surat edaran Dirjen GTK tersebut.
Baca Juga:Yayasan Safinatun Najah Kumpulkan 56 Labu dari 92 PesertaLibatkan Purwasuka, Persoalan Barugbug Masih Buntu
“Harus memiliki Nomor Unik Pendidik Tenaga KePendidikan (NUPTK). Untuk persyaratan ini hampir semua Kepsek swasta memiliki, walau masih banyak juga yang belum memiliki. Tentu hal ini bertentangan dengan Permendikbud No 6 tahun 2018. Hal Ini dimungkinkan ketika yang bersangkutan diangkat menjadi Kepsek, Yayasan tidak mempermasalahkan hal tersebut, padahal akibatnya bisa fatal,” jelasnya.
Dia mengatakan, yayasan tidak mempermasalah kan ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, yayasan tidak merasa perlu hal tersebut, karena yang berhak mengangkat kepala sekolah swasta adalah yayasan (abai). Kedua, mungkin karena ketidaktahuan yayasan terhadap aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah. “Kedua alasan tersebut tentu sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Syarat selanjutnya, yakni mempunyai sertifikat pendidik yang sudah disertifikasi. Persyaratan ini ternyata banyak kepsek swasta yang belum disertifikasi. Banyak hal yang melatar belakanginya.
“Tidak terdaftar di Sim Tendik di sekolah yang dia pimpin. Hal ini dimungkinkan karena Kepsek abai atau mungkin karena ketidaktahuan yang bersangkutan. Tentu ini sangat merugikan bagi yang bersangkutan. Adapula justru mereka tercatat simtendiknya di sekolah lain sebagai guru,” jelasnya.
Syarat lainnya, kata Suhaeurudin, yaitu usia. Usia pengusulan untuk program penguatan maksimal pada usia 55 tahun. Kenyataan di lapangan banyak Kepsek sekolah swasta ketika diangkat jadi Kepsek melebihi usia tersebut.