“Sementara itu permendikbud No 6/2018 secara jelas menyebutkan bahwa seluruh Kepsek swasta dan negeri harus sudah punya NUKS melalui pintu masuk program penguatan Kepsek atau Cakep yang sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah paling lambat 2020,” ujarnya.
Dia mengatakan, walau Permendikbud No 6 tahun 2018 dan surat edaran dirjen GTK tidak bicara sanksi secara spesifik bagi Kepsek yang tidak memiliki NUKS, namun ada kekhawatiran NUKS akan dipakai untuk legal formal Kepsek dalam mengelola sekolahnya. Terutama kaitan dengan hanya Kepsek yang sudah punya NUKS saja, yang boleh TTD ijzah dan melakukan MoU dan pengelolaan BOS.
“Andaikata hal ini terjadi, tentu sangat merugikan bagi sekolah dan ortu yang menyekolahkan di sekolah tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:Yayasan Safinatun Najah Kumpulkan 56 Labu dari 92 PesertaLibatkan Purwasuka, Persoalan Barugbug Masih Buntu
Dia menyarankan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kelonggaran kepada para kepsek swasta, terkait kewajiban untuk program penguatan dan cakep. “Umpamanya dengan tidak memberlakukan sanksi kepada Kepsek yang belum mempunyai NUKS atau menambah waktu lagi setelah 2020,” pungkasnya.(ysp/vry)