PURWAKARTA-Hanya dalam kurun sepuluh hari terakhir, jajaran Polres Purwakarta mengamankan belasan pelaku tindak pidana pencurian.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengungkapkan, jumlah kejadian pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta cenderung menurun. Namun demikian untuk pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor justru mengalami peningkatan.
“Dengan berbagai giat pencegahan dan penindakan melalui Operasi Libas Lodaya kami mengungkap sejumlah kasus tindak pidana curanmor dan curat dan mengamankan setidaknya dua belas tersangka,” ujar Kapolres kepada awak media, di Mapolres Purwakarta, Senin (16/9).
Baca Juga:Warga Salat Istisqo, Hujan Guyur DarangdanPemkab Subang Agendakan Rotasi Mutasi Sore Ini
Untuk para tersangka, lanjut Kapolres, akan dikenai pasal 363 dan 351 KUHPidana dengan ancama hukuman selama lima tahun penjara dan maksimal tujuh tahun penjara.
“Polres Purwakarta dan jajaran akan selalu siap menanggulangi curat, begal motor, premanisme serta kejahatan jalanan lainnya yang menggunakan senpi atau sajam,” ucap Kapolres.(add/vry)