Sementara itu, kabar yang diperoleh di lapangan, BPR Syariah Subang mengalami pailit hingga batas waktunya pada tanggal 15 September 2019. Jika tidak ada investor, maka BPR Syariah tersebut diputuskan OJK terlikudiasi.(ygo/vry)
Dua Kadis Diperiksa Kejari, Dugaan Tipikor BPR Syariah

