SUBANG- Akibat rugikan Negara hingga ratusan juta rupiah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang harus mengembalikan Tunggakan Ganti Rugi (TGR) untuk menghindari jeratan hukum.
Diungkapkan pemerhati pemerintahan A Rahmat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran pada pelaksanaan pemilu dengan kelebihan membayar yang melebihi ketentuan yang berlaku sehingga merugikan Negara.
“Gampangnya sih seperti bayar gaji tapi gajinya terlalu besar. Itu jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Ade menegaskan, Kerugian Negara tersebut didapat hasil dari Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan beberapa waktu lalu.” Ini bukan hasil perhitungan sembarangan tapi merupakan hasil audit BPK yang merupakan lembaga yang berwenang,” tegasnya.
Baca Juga:Dua Kadis Diperiksa Kejari, Dugaan Tipikor BPR Syariah301 ASN Dirotasi Zero Rupiah ?
Menurut Rahmat, terjadinya kerugian Negara ini akibat ketidak becusan sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membaca aturan, sehingga terjadi pelanggaran.
“Ini jelas karena tidak becus dan tidak mengerti aturan, seharusnya banyak membaca dulu sebelum memutuskan,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya meminta agar penegak hokum segera turun tangan, menindak pelaku karena ini sudah jelas aturan yang dilanggar dan buktinya.
“Alat bukti ada, hasil audit BPK ada. Tinggal keterang saksi saja maka dua alat bukti sudah cukup. Saya harap penegak hokum segera turun tangan,” tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Subang Furwani hingga saat ini belum memberikan jawaban. (ded)