PURWAKARTA-Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan nyata terasa. Terlebih ini dirasakan oleh ahli waris pengurus masjid yang meninggal dikarenakan sakit.
Untuk diketahui, di Kabupaten Purwakarta dan Subang para pengurus masjid dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Meski belum seluruhnya, namun kepesertaan para pengurus masjid, guru ngaji, hingga marbot semakin bertambah.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta H Didi Sumardi menyebutkan, pemerintah memberikan perhatian sekaligus perlindungan kepada warganya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Wisata Edukasi Buah NusantaraNasi Goreng Mumtaz Berikan Promo Menarik
“Ada empat program yang kami usung, keempatnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP),” ujarnya saat menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan di hadapan warga Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, belum lama ini.
Khusus untuk para pengurus masjid, sambungnya, diperbolehkan mengikuti dua program saja, yakni JKK dan JKm. “Iurannya sangat terjangkau, hanya Rp10.800 saja,” kata Didi.
Apabila terjadi kecelakaan saat bekerja, kata Didi, maka biaya pengobatannya ditanggung sampai pengobatannya dinyatakan tuntas.
“Kemudian, apabila meninggal dunia di mana penyebabnya berkaitan dengan pekerjaan maka klaim JKm-nya 48 kali gaji. Sedangkan meninggal karena sakit atau tidak ada kaitan dengan pekerjaan, maka klaim JKm-nya 24 kali gaji,” ujar Didi.
Dalam kesempatan tersebut, Didi juga menyerahkan secara simbolis klaim JKm senilai Rp24 juta kepada ahli waris almarhum Ustaz Robai’ yakni istrinya yang bernama Sama (60). Diketahui semasa hidup Ustaz Robai’ adalah pengurus DKM di salah satu masjid di Desa Margasari.(add/vry)