CIMAHI-Pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi mengalami kenaikan. Penegak hukum meminta peran serta masyarakat agar memberikan informasi terkait peredaran dan penggunaan narkotika maupun psikotropika di sekitar lingkungannya.
“Trennya saat ini, ada beberapa kenaikan tetapi lebih kepada pengguna dan justru pengguna-pengguna ini dari tingkat bawah dengan nilai yang cukup kecil,” kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satnarkoba Polres Cimahi, Iptu Wasiman saat pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika di kantor Kejari Cimahi, Rabu (18/9).
Di wilayah hukumnya yang meliput Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Wasiman menuturkan, pihaknya sering mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Bahkan dari sejumlah pengungkapan, ditemukan pelaku yang coba-coba menanam ganja meski dalam jumlah yang sedikit.
Baca Juga:Hanya 50 Desa Miliki Tanah BengkokRumah Inspirasi Motori World Cleanup Day
“Walaupun tidak banyak, manakala ganja itu siap panen, tentu kan sekian puluh orang, sekian ratus orang akan berkesempatan menikmati ganja itu,” tuturnya.
Dengan tingkat penyalahgunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan, dia mengharapkan masyarakat ikut andil memerangi serta mencegah peredaran barang haram tersebut.
“Bagi masyarakat, jangan segan-segan dan jangan khawatir, kami tetap akan melindungi seribu persen manakala masyarakat bisa memberikan kontribusi, informasi terkait narkotika maupun psikotropika,” jelasnya.
Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengaku prihatin dengan masih banyaknya peredaran narkoba di wilayahnya. Untuk itu, dia meminta masyarakat berperan aktif membantu penegak hukum dalam melakukan pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Apabila ada yang melihat, laporkan saja. Ayo kita cegah bersama-sama,” ujarnya.
Kepala Kejari Cimahi, Harjo mengungkapkan, barang bukti narkotika dikumpulkan dari sekitar 60 perkara kasus yang diungkap selama setengah tahun terakhir.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini di antaranya 380,6099 gram ganja, 523,9767 gram sabu, 466,6078 gram ekstasi dan 19.051 butir pil trihexyphenidyl.
Baca Juga:Wawan Segera Petakan Masalah dan Potensi WilayahMendengar Menjawab
“Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkract,” ungkap Harjo. (eko/sep)