SUBANG-DPRD meminta BPR Syariah Gotong Royong segera mencari investor untuk menyelamatkan dari kebangkrutan.
Saat ini bank milik Pemda Subang itu dalam kondisi pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diberi waktu hingga 15 September 2019 untuk memperbaiki manajemen. Jika tidak dibenahi maka terancam dilikuidasi.
Tak hanya itu, Kejari Subang juga tengah menelisik dugaan kasus pidana di BPRS Gotong Royong. Sejumlah kepala dinas sudah dimintai keterangan.
Baca Juga:Lima Terbaik Maju Ke Final IndoHCF Innovation Awards III-2019ARD Tegaskan Tidak Ada Titipan ASN dari Parpol Koalisi di Rotasi Mutasi
“Kita sudah ketuk palu, setuju BPRS mencari pihak ketiga untuk menyelamatkannya. Terutama kaitannya dengan hak-hak nasabah,” ujar anggota DPRD Bangbang Irmayana, Kamis (19/9).
Namun Bangbang mengaku tidak mengetahui jumlah nasabah BPRS. “Sekarang intinya tinggal bagaimana dari pihak BPRS itu,” tandasnya.(red)