PADALARANG-Ratusan buruh dari tujuh serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, Padalarang, Rabu (18/9).
Ada tujuh tuntutan yang mereka suarakan, salah satunya ialah menolak kenaikan tarif layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Dede Rahmat, perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengatakan kenaikan tarif itu tak hanya membuat susah buruh, tapi juga rakyat pada umumnya.
Baca Juga:Masyarakat Harus Ikut Andil Perangi NarkobaHanya 50 Desa Miliki Tanah Bengkok
Ia juga menyoroti beberapa perusahaan yang tak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan. Begitu juga dengan perusahaan yang telat membayar iuran tanpa pemberitahuan kepada pekerja.
“Tak terbayang misal dari yang sebulan Rp 50 ribu perkepala, harus membayar Rp 100 ribu perkepala, kemudian dikalikan dengan jumlah anggota keluarganya dalam KK,” kata Dede seusai unjuk rasa.
“Ada juga perusahaan yang telat membayar, jadi saat hendak berobat, kartunya tak bisa dipakai,” lanjut Dede.
Pimpinan DPRD KBB, Bagja Setiawan mengatakan pihaknya telah menerima surat tuntutan dari buruh tersebut. “Kami terima tujuh tuntutan, menurut kami wajar saja jika ada tuntutan. Namun poinnya ini semua ada di pemerintah pusat,” kata Bagja.
Pihaknya pun sudah menindaklanjuti tuntutan tersebut melayangkan surat ke DPR RI. “Terkait dengan tarif kenaikan BPJS, kami dari DPRD KBB juga sepakat menolak wacana tersebut,” katanya. (eko/sep)