Beredarnya video-foto syur wanita berjilbab mengenakan pakaian PNS. Empat foto porno ini diposting salah satu akun Twitter sejak 14 Setember.
Foto-foto syur itu memperlihatkan wanita berjilbab bersama seorang pria tengah berada di dalam mobil. Keduanya berada di jok depan. Wanita itu diduga mengenakan pakaian dinas dengan lambang Pemprov Jabar di lengan kirinya.
Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus foto dan video syur wanita berhijab berseragam PNS yang viral di media sosial.
Baca Juga:Ditemukan Korban Tewas di Kebakaran Hutan Jati, Ini Penjelasan PerhutaniPanen Hadiah Simpedes, “Menabung Sejak Dini Meraih Mimpi”
“RIA (31) kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran foto dan video syur tersebut,” ujar Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata di Mapolda Jabar, Jumat (20/9).
Hari mengatakan RIA adalah pria yang ada dalam foto dan video tersebut. Sedangkan untuk wanita RJ sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Keduanya merupakan guru honorer di sebuah SMK di Purwakarta. RIA adalah guru mata pelajaran mesin otomotif, sedangkan RJ guru mata pelajaran Bahasa Inggris.
Video syur tersebut, kata Hari direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan RJ. Lokasinya berada di halaman parkir minimarket wilayah Purwakarta.
“TKP ada di Kabupaten Purwakarta, ketika merekam teman wanita tersangka tidak mengetahuinya dan direkam di dalam kendaraan roda empat atau mobil,” kata Hari.
Dia menyebutkan keduanya menjalin hubungan perselingkuhan sejak beberapa waktu lalu, diketahui mereka telah memiliki pasangan masing-masing atau menikah.
Penyebaran video syur tersebut, lanjut Hari didasari rasa sakit hati RIA karena hubungan terlarangnya dengan RJ kandas. RIA berharap dengan tindakannya itu RJ kembali kepelukannya.
Baca Juga:Ruhimat Boyong Sejumlah Kepala Dinas Kunjungan Kerja ke Kabupaten PasuruanTPA Panembong Terbakar 3 Hektare, Petugas Sempat Kehabisan Oksigen
“Disebar ke forum group Facebook dengan alasan bahwa tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungannya, sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggahnya,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU R1 No. 19 Tahun, 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman Hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar,” pungkas Hari. (bbs/net/cup)