SUBANG-Tim Kerja Penyusunan Tatib DPRD Subang, akhirnya merampungkan penyusunan Tatib DPRD. Setelah melakukan pembahasan dan penelaahan bab demi bab juga pasal-pasalnya, selama lima hari kerja hingga finishing.
Penyusunan Tatib tersebut berdasarkan PP No 12 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Yang didalamnya tertuang tentang pembentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan).
Wakil Tim Kerja Penyusunan Tatib Bangbang Irmayana, mengapresiasi kepada Pimpinan Sementara DPRD juga tim, karena dapat merampungkan penyusunan Tatib DPRD tepat waktu.
Baca Juga:Perusahaan di Jabar dengan R&D Akan Dapat Diskon Pajak Lebih BesarSarjana Muda Jawa Barat Diharapkan Jadi Technopreneur
Hal ini kata Bangbang, tentunya berkat kerja keras tim dan pimpinan sementara. Karena hasil konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jabar, disambut baik dan hanya Kabupaten Subang, pembahasan dan penyusunannya betul- betul matang.
“Iya Tatib ini adalah pondasi acuan kinerja DPRD lima tahun kedepan. Dan intinya bisa selesai dengan baik dan lancar,” katanya.
Lebih lanjut Bangbang menjelaskan, Tatib tersebut menuangkan hal yang sangat krusial seperti tata cara persidangan, penyusunan perda, fungsi anggaran dan pengawasan dan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), serta hal lainnya.
“Penyusunan Tatib ini tidak asal-asalan atau hanya copy paste, semua Bab dan pasal dibahas detail, terperinci dan diteliti. Dengan jumlah bab 24 Bab dan 227 pasal,” tuturnya.
Bangbang menyatakan, orang-orang yang masuk dalam Tim Penyusunan Tatib ini orang yang berpengalaman dan memahami organisasi. Apalagi didalamnya ada Bunda Elita sebagai pimpinan sementara, sebagai mantan birokrat ingin betul-betul hasilnya pas dan matang.
“Soal Rapat Paripurnanya, kita serahkan sepenuhnya kepada Pimpinan Sementara,” tukasnya.(dan)