JAKARTA – Penanganan pencemaran Sungai Cileungsi menjadi atensi Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat. Hal itu dibuktikan dengan pengambilalihan penanganan pencemaran Sungai Cileungsi yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Per hari ini diputuskan dan disepakati bahwa penanganan pencemaran Sungai Cileungsi diambil alih Pemdaprov Jabar, ” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/19).
Menurut Emil –sapaan Ridwan Kamil, penanganan pencemaran Sungai Cileungsi merupakan persoalan yang kompleks. Salah satunya karena lintas daerah, yakni Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.
Baca Juga:Smart SIM Segera Dilaunching, Bisa Transaksi E-Tol dan E-TilangMobile Training Unit Bisa Mengoptimalkan Program OVOC dan OPOP di Desa
“Model Citarum Harum yang akan digunakan untuk mengatasi permasalah sungai di seluruh Jabar, termasuk Cileungsi,” ucapnya.
Pemkab Bogor sendiri melalui Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bogor sudah melakukan sejumlah upaya, seperti menindak industri yang membuang limbah langsung ke sungai.
Akan tetapi, berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI, Sungai Cileungsi masih tercemar oleh limbah-limbah industri. Hal itu berdampak pada produksi air baku PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi dan PDAM Bhagasasi Bekasi.
Oleh karena itu, pengambilalihan penanganan pencemaran Sungai Cileungsi yang dilakukan Pemdaprov Jabar mendapat apresiasi dari Ombudsman RI.
“Ini bagus, ya, karena lintas daerah sebaiknya diambil alih oleh Pemdaprov Jabar karena melihat kompelksitas masalah,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.
Teguh juga mengatakan, pihaknya menemukan 54 perusahaan yang tidak memiliki IPAL. Dari jumlah tersebut sebanyak 17 perusahaan telah melakukan perbaikan dan 5 perusahaan sudah dituntut ke pengadilan.
“Kami akan terus memantaunya, semoga ditangan DLH Jabar kini lebih baik,” katanya. (HUMAS JABAR)