SUBANG-Kebijakan penghapusan pajak progresif ibadah haji dan umroh oleh Kerajaan Arab Saudi, berdampak pada peningkatan minat masyarakat untuk beribadah haji dan umroh.
Kepala Kementerian Agama Subang H. Abudurohim mengatakan, penghapusan pajak progresif tersebut juga sebagai upaya Kerajaan Arab Saudi menaikkan target jumlah yang menunaikan haji dan umroh.
Dengan kebijakan itu, jemaah haji atau umroh hanya membayar progesifnya saat memproses pembuatan visa.
“Ya jadi cukup membayar progresivenya pada pembuatan visa saja,” ujarnya.
Baca Juga:Rumah Dinas Camat Akan DitempatiTandatangani JVA, DAHANA dan Pupuk Kaltim Bangun Pabrik AN Tahun Ini
Abdurohim menjelaskan, saat ini jumlah travel yang membarangkatkan masyarakat ke tanah suci untuk ibadah haji dan umroh (travel umroh) baru ada dua travel.
Yaitu Cahaya Raudah dan juga Risma Cahaya Utama. Dua Travel tersebut sudah memiliki izin dari Kemenag.
Sementara perusahaan travel lainnya masih belum memiliki izin,”ya yang resmi dan sudah mendapatkan izin baru dua travel,” katanya.
Menurut Abdurohim, pihaknya mensinyalir masih banyak travel-travel yang belum memiliki izin karena melihat undang undang No 8 tahun 2018 Tentang Penertiban Travel Umroh.
Maka secara otomatis siapapun yang menyelenggarakan pemberangkatan umroh maka harus memiliki izin terlebih dahulu. Ketika travel umroh tersebut tidak memiliki izin maka travel tersebut harus menginduk kepada travel umroh yang sudah berizin.
“Ya prediksi kita banyak yang belum memiliki izin, maka dari itu travel yang belum memmiliki izin tersebut harus menginduk kepada travel yang sudah berizin ,” tandasnya.
Oleh karenanya kata Abdurohim, Kemenag Subang mengimbau kepada travel-travel umroh yang belum berizin agar segera memproses permohonan perizinan. Dengan lima syarat kepastian yaitu pasti travel, pasti berangkat.pasti ongkos nya, pasti pemulangan nya , pasti ongkosnya.
“Ya di Subang ada sekitar lima travel yang belum memiliki izin,” tukasnya. (ygo/dan)