KARAWANG-Warga Perumahan Adimix desa Kalangsari kecamatan Renggas Dengklok bersama Satgas Citarum harum sektor 19 kurang dan 50 warga bersama babinsa dan apatur desa yang dipimpin kepala desa dan kodim rengas dengklok bersama bersama membersihkan sampah sepanjang aliran pinggiran irigasi dan memasang papan peringatan dilarang buang sampah kegiatan Ini dilaksanakan yang berlokasi dikw 10 dusun Jati Mulya pada Minggu 22 September 2019.
Kepala desa Kalangsari Aan Heryanto Mengatakan aparatur desa kalangsari sangat peduli lingkungan dengan adanya satgas citarum harum sektor yang membawahi 3 desa Amanasari Karyasari dan Kalangsari.apatur desa bersama kodim sangat mendukung warganya akan sadar buang sampah pada tempatnya tidak sembarangan buang apalagi di area citarum KW 10 yang salah satu aliran di kecamatan Renggas Dengklok yang dilintasi beberapa kecamatan,penyebab banjir adalah terhambat tumpukan sampah rumah tangga di area selokan dan irigasi sebab masyarakat belum sadar akan buang sampah.
Dengan pemasangan papan larangan dengan agar ada efek jera Bagi pembuang sampah dengan sansi denda 50 juta atau pidana kurungan paling lama 5 bulan sesuai pasal 57 ayat1 peraturan perda nomor 9 tahun 2017 bagi pembuang sampah.DiBantaran irigasi KW 19 sudah di pasang papan larangan ,saat ini sudah terpasang di emapat titik dusun Krajan,Wanajaya, Tari kolot Dasar Kalangsari papan larangan buang sampah di buat dari dana swadaya masyarakat .
Baca Juga:Konser Musik Klasik India, Mengobati Kerinduan ke Tanah HindustaniWarga Desak Pemkab Relokasi TPA Panembong
Kedepan desa kalangsari akan membentuk satgas dalam pengolahan bank sampah melalui BUMDES agar sampah non organik dapat di olah menjadi Barang yang multi guna mengumpulkan sampah yang sudah dipilah-pilah. Hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah akan disetorkan ke tempat pembuatan kerajinan dari sampah atau ke tempat pengepul sampah.(ded/cup)