SUBANG-BPR Syariah Gotong Royong yang merupakan BUMD milik Pemkab Subang bank berlabel syariah, nasibnya diujung tanduk. Pasalnya, tanggal 15 September batas akhir likuid Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direksi BPR Syariah Gotong Royong Mus mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu dan berharap adanya investor, yang tertarik menyelamatkan BPR Syariah Gotong Royong. Pada tanggal 15 September 2019 batas akhir likuid dari OJK. Mus berharap, ada investor swasta yang siap memberikan modalnya untuk menyelamatkan keuangan BPRS Gotong Royong. “Kita masih menungu dan berharap salah satu investor dari Subang sampai saat ini,” ujarnya.
Dijelaskan Mus, nasabah BPR Syariah Gotong Royong saat ini mencapai 1.500 nasabah. Jumlah tersebut ada yang merupakan nasabah pinjam kredit dan nasabah yang menabung. Dirinya meminta kepada para nasabah agar tetap tenang dan jangan panik. Mus optimis, BPR Syariah bisa diselamatkan. “Wah, kalau nanya nasabah yang meminjam kredit dan nabung, itu ga bisa diberikan karena rahasia perusahaan,” katanya.
Baca Juga:Ibu Sri Yulianingsih Terharu Rumahnya Dibantu Bupati AnneGIBAS Soroti Rotasi Mutasi
Kepala Bagian Ekonomi Setda Subang, Tarwan mengatakan, pihaknya hanya melakukan adanya pembinaan untuk BPR Syariah, dikarenakan kaitannya dengan ekonomi. Aspek pembinaan secara umum khususnya kesehatan mengenai bank. “Kita kan hanya melakukan pembinaan saja, walaupun penyertaan modalnya dari Pemkab Subang,” ujarnya.(ygo/vry)