KARAWANG-Pasca tertunda satu bulan lebih, unsur Pimpinan DPRD Karawang yang definitif akhirnya dilantik melalui rapat paripurna, Senin (23/9). Acara pelantikan langsung dilanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang lain.
Unsur pimpinan DPRD definitif yang telah disetujui Gubernur Ridwan Kamil itu adalah Ketua, Pendi Anwar dari Partai Demokrat, Wakil Ketua 1 Ajang Sopandi dari Partai Gerindra, Wakil Ketua 2, Suryana dari Golkar, dan Wakil Ketua 3, Deden Rahmat dari PKB. Mereka langsung dituntut kerja keras membentuk Bandan Anggaran, Komisi-komisi, Badan Legislatis, juga Badan Kehormatan DPRD.
Sekretaris DPRD Agus Mulyana mengatakan, selain melantik unsur pimpinan defenitif, dalam sidang yang sama dilantik pula anggota DPRD dari PKS, Atta Subagjadinata. Yang bersangkutan terlambat dilantik karena saat jadwal pelantikan sedang menunaikan ibadah haji.
“Hari ini juga, unsur pimpinan yang telah didefenitifkan langsung menggelar rapat bersama fraksi-fraksi menyusun draf nama anggota dewan untuk mengisi AKD,” ujar Agus.
Baca Juga:Jurnalis Tolak RUU KUHPSatpol PP Gencar Tertibkan PKL
Menurutnya, pertimbangan waktu yang sangat mepet untuk membahas RAPBD Perubahan 2019 sebelum tanggal 30 September 2019 membuat unsur pimpinan dan Badang Anggaran yang terbentuk harus bekerja secara marathon. Dengan demikian, pengesahan RAPBD Perubahan bisa dilaksanakan tepat waktu.
“Kami dari Sekretariat Dewan telag menyusun jadwal agar pembahasan tidak molor. Mengenai Tata Tertib DPRD, kami mengadopsi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” jelas Agus.
Agus berharap, setelah AKD terbentuk bupati segera menyampaikan pengantat nota keuangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Perubahan 2019. “Dalam kondisi normal atau waktu tidak mepet seperti sekarang, seharusnya yang diajukan bupati adalah KUA-PPAS Murni 2020 dulu. Namun karena terbentur waktu, kita harus prioritaskan RAPBD Perubahan 2019,” kata Agus.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pendi Anwar menjanjikan pengesahan RAPBD Perubahan bisa dilakukan tepat wakti yakni per 30 September 2019 memdatang. “Pembahasannya kami kira cukup satu pekan saja,” kata Pendi. (use/ded)