KARAWANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di jalan interchange Karawang Barat dan minuman keras (miras) yang diduga ilegal yang ada di Kecamatan Rengasdengklok.
“Pertama, warung tangkahan itu kita tertibkan dan segel warungnya,karena sebelumnya viral di media sosial bertransaksi pada bocah usia sekolah,” ujar Kasatpol PP, Asip Suhendar.
Menurut Asip, pihaknya juga mendapat laporan dari masyarakat jika minuman keras yang dijual itu diduga tidak memiliki izin. Oleh sebab itu pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk menutup tempat itu.
Baca Juga:Petanaha Gulirkan Program Gebyar PatenDua Bulan Tak Turun Hujan, Jabar Waspada Kekeringan
Sementara di kota, lanjut Asip, giat penertiban PKL dan bangunan liar juga dilakukan, tepatnya dilokasi interchage Karawang Barat, mulai Bunderan Hotel Novotel sampai RM dan Pemancingan Ajo, ini sebutnya, baru tahap ke-1 yang dilakukan pada Senin ini. “PKL dan bangunan liar kita tertibkan, tahap pertama di Jalan Interchage, ” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya kedepan bakal menertibkan PKL yang di interchange Karawang Timur juga. “Kegiatan ini merupakan bentuk penegakan Perda tentang K3 yang ada di Karawang,” katanya.
Ia berharap segala pelanggaran perda bisa diselesaikan tanpa ada ekses. Sebab sebelum eksekusi penertiban, pihaknya terlebih dahulu memberikan suray edaran agar menertibkan oleh sendiri sebab menempati lahan yang bukan peruntukannya. Tapi karena tidak dituruti baru Sarpol PP turun tangan. “Kita surati dulu sebelum ditertibkan,” katanya. (use/ded)