PURWAKARTA-Sejumlah Kepala Sekolah SMK, SMA dan SLB baik negeri maupun swasta di Kabupaten Purwakarta, memperketat seragam yang dikenakan tenaga pengajarnya. Pengajar non PNS atau honorer dilarang mengenakan pakaian dinas PNS.
Beberapa kepala SMK yang terpantau mulai menerapkan disiplin ektra ketat itu. Terpantau di SMKN 1 Bojong, sejumlah staf TU dan tenaga pengajar yang mengenakan seragam PNS dengan lambang Pemprov Jabar, diingatkan untuk tidak mengenakan baju Cv khas PNS Pemda Provinsi Jabar.
Sejauh ini, belum diketahui pasti apakah larangan itu, terkait dengan munculnya vidio mesum diparkiran yang mengenakan seragam PNS berlogo Pemda Provinsi Jabar. Ternyata dikenakan guru yang masih berstatus honorer dari salah satu SMK di Purwakarta.
Baca Juga:Dinsos Imbau PSK Ikuti Pelatihan Keterampilan, Minimalisir melalui Alih ProfesiPemdes Gempol Realisasikan Pembangunan Rutilahu
“Saya sempat ditegur oleh Kasek saat kemarin mengenakan pakaian Cv, yang biasa digunakan PNS Pemda Provinsi Jabar lengkap dengan logonya,” terang Didin salah seorang petugas Penjaga Sekolah di SMKN 1 Bojong, Senin (23/9).
Padahal, sebelumnya dia sendiri kerap mengenakan baju Cv setiap hari Senin, seperti guru atau staf TU yang lainnya. Didin mengaku, meski agak heran diapun tetap mengikuti aturan seperti yang disebutkan atasanya itu.
“Din, kamu jangan pakai seragam Cv itu, nanti terciduk,” terang Didin menirukan perintah atasanya.
Dari Penelusuran Pasundan Ekspres, ketatnya penggunaan seragam PNS bagi tenaga guru honorer di SMK juga terjadi di Plered. Namun para penentu kebijakan di SMK Negeri Plered menyanggah upaya pengetatan penggunaan seragam PNS yang dilarang dikenakan guru atau staf TU, ada keterkaitan dengan kasus video mesum diparkiran.
Wakil Kepala Sekolah Bidangi Kesiswaan SMK Negeri 1 Plered, Isep Saefulloh menegaskan, pengetatan penggunakan seragam PNS dijajaran Disdik Jabar, merupakan Upaya Pemprov Jabar khususnya Disdik Pemrov Jabar. Tujuannya, untuk meningkatkan disiplin jajaranya disekolah sekolah yang ada di Lingkungan Disdik Jabar,” terang Isep Saefulloh.
“Kalau tanggal surat intruksinya memang bertepatan dengan mencuatnya isue yang viral itu, yakni pertanggal 20 September 2019 yang ditujukan kepada Cabang Disdik Wilayah I – XIII Disdik Jabar, dalam rangka meningkatkan disiplin, ketertiban dan keseragaman di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar. Isinya menerangkan tentang Pergub Nomor 14 tahun 2016, tentang