Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah mendesak Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi karena mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja komisi antikorupsi.
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi. Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Baca Juga:Faisal, Mahasiswa Al-Azhar Mengalami Retak di KepalaSudah Seminggu TPA Panembong Belum Padam
Namun, Presiden Jokowi pada Senin (24/9) lalu sudah menegaskan ia tidak akan mencabut UU KPK lewat penerbitan Perppu.
“Enggak ada (penerbitan Perppu KPK),” ucap Jokowi. (bbs/net/red/cup)