KARAWANG-Ratusan masyarakat menilai pemerintah kabupaten (Pemkab) Karawang yang dipimpin oleh pasangan Cellica Nurrachadiana-Ahmad Jamaksyari (Jimmy) sudah mati nuraninya. Pasalnya, pemkab tak bisa memfasilitasi sertifikat tanah masyarakat hasil dari program PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Karawang (Sepetak), saat ini mereka datang bersama serikat buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Karawang, Cakra Institute dan GEMAKU (Gerakan Masyarakat Karawang Utara) dalam aksinya membawa bendera kuning sbagai tanda telah matinya nurani para pemimpin Karawang pada masyarakat.
Mereka meminta agar Bupati Cellica mendesak BPN segera membagikan sertifikat tanah petani Tanjung Pakis Kecamatan Pakisjaya, sebab hasil audiensi 15 Agustus 2019 lalu tidak mendapatkan hasil yang nyata yang sebelumnya Cellica berjanji akan membela hak-hak para petani namun semua hanya isapan jempol.
Baca Juga:Minta Hujan, Pemkab Gelar Salat IstisqaManajemen Persika Jemput Pemain dan Pelatih
Sekjen Sepetak, Engkos Kosasih mengatakan, sertifikat tanah masyarakat Tanjung Pakis sampai saat ini belum diberikan dengan alasan masih ada sikap keberatan dari Perhutani. “Kita kesini bukan untuk mengemis tapi untuk mengambil hak-hak kita, kita lihat mereka yang di gedung mewah apakah memihak kita atau tidak,” ujar Engkos, saat melakukan aksi di depan Kantor Pemkab Karawang, Selasa (24/9).
Dikatakan, mereka datang kesini meminta agar dikembalikan lahan masyarakat Desa Medalsari dan Desa Mulyasejati secara Konstitutional yang telah dirampas oleh otoritas kehutanan, Cabut peraturan perundang-undangan tentang kehutanan yang melanggar HAM serta tangkap dan adili pejabat kementrian kehutanan dan Perum Perhutani yang melakukan kejahatan korupsi.
“Kami sepetak mengutuk keras perbuatan perampasan tanah oleh otoritas kehutanan yang di dukung Bupati Cellica Nurachadiana atas itu semua kami menyatakan sikap Menolak RUU pertahanan, laksanakan UUPA No.5 tahun 1960, berikan seluruh sertifikat masyarakat Desa Tanjung Pakis hasil program PTSL,” katanya.
Ia menambahkan, perampasan oleh kelembagaan di sektor kehutanan semua dilakukan secara sistematis dengan merampas bukti kepemilikan tanah petani berupa girik dan kemudian dipertahankannya melalui perangkat regulasi.
Bahkan tak cukup disitu perampasan tanah petani oleh kementrian kehutanan dan perhutani telah menyeret rakyat kedalam pusaran konflik tenurial berkepanjangan yang tentu saja korbannya ada di pihak rakyat mulai dalam bentuk pemerasa sampai pada penjara. “Kita akan aksi selama 3 hari berturut- turut, kita tidak akan pulang sebelum tuntutan dikabulkan dan tidak akan pulang sebelum sertifikat di bagikan,” ucapnya. (use/ded)