PURWAKARTA-Penertiban Pedagang Kaki Lima di Purwakarta terganjal undang-undang. Pasalnya, tidak dimilikinya payung hukum yang kuat, sehingga membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Purwakarta sulit menjalankan penegakan Hukum atas permasalahan tersebut. Demikian dikatakan Kepala Seksi Penertiban Pol PP, Teguh Juarsa menanggapi peningkatan pedagang kaki lima di Purwakarta yang kian hari semakin menjamur di Purwakarta.
“Kami petugas penegak hukum kabupaten dalam hal ini Perda, perihal penertiban PKL tidak bisa kami lakukan secara saklek atau tegas. Sebab Purwakarta belum memiliki Perda yang mengatur soal itu,” ujar Teguh mengeluhkan.
Diakuinya, tercatat pertengahan tahun 2019, sedikitnya ada peningkatan jumlah PKL masuk ke Purwakarta hingga 5.000 pedagang yang masuk dari luar kota. Hal itu disebabkan berbagai aspel, diantaranya kata Teguh, dijadikannya Purwakarta sebagai kota tujuan pariwisata khususnya dari Jabodetabek dan sekitarnya.
Baca Juga:Edukasi Keselamatan Lalu Lintas, Dishub Gelar Sosialisasi SaludSemenit Harmal
Kemudian, peningkatan ekonomi masyarakat dan kebutuhan akan kuliner juga meningkat mengikuti tuntutan pasar atau konsumen.
“Setiap akhir pekan Sabtu dan Minggu, sedikitnya ada 20.000 wisatawan masuk ke Purwakarta. Nah, penunjangnya adalah kuliner. Namun akibat hal itu, banyak pedagang menjajakan dagangannya di sekitar area Taman Sri Baduga dan Taman Maya Datar Pemda Purwakarta dimana banyak wisatawan di sana,” jelasnya.
Ke depan DPRD atau Pemkab Purwakarta agar segera membuat Perda atau Perbup yang mengatur tentang PKL. “Mereka punya hak untuk berjualan, namun sebaiknya untuk tertib. Nah, sebagai pengatur hal itu, Pol PP membutuhkan aturan yang kuat,” tutupnya.
Terpisah, Dias Rukmana Putra anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Golkar menanggapi kebutuhan Perda tersebut, mengaku akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga eksekutif termasuk didalam nya fraksi lintas partai lain untuk mewujudkan perda tersebut. “Segera setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk, kita akan kaji dan upayakan Perda tersebut segera dibuat,” pungkasnya.(mas/vry)