Lalu diuji coba ditanam di banyak kabupaten. Termasuk Indramayu dan Gresik.
Kalau saja tidak ada keputusan MK itu, usaha seperti ini bisa sia-sia. Bahkan berujung pada penjara.
Waktu itu Prof Andreas menjadi saksi ahli di MK. Beliaulah yang berkeras bahwa temuan-temuan petani seperti itu tidak membahayakan produksi padi. Bahkan pertanian kita lebih tangguh.
Baca Juga:Camat Binong Pindah Karena Tuntutan TugasPresiden Joko Widodo Tetap Menolak Mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi
“Produksi IF16 terbukti jauh lebih tinggi dari benih apa pun yang sudah diluncurkan pemerintah,” ujar Prof Andreas.
Kesaksian itulah yang membuat Prof Andreas seperti berseberangan dengan birokrasi benih.
Inti putusan MK itu adalah: petani di dalam negeri punya hak untuk menemukan sendiri dan memakainya sendiri benih unggul.
MK mengecualikan petani dalam negeri. Dalam kebijakan yang mengatur penggunaan benih unggul dari luar negeri. Yang selama itu diberlakukan sama.
Bulan lalu saya sempat pulang dua hari. Setelah dari Amerika dan Tiongkok itu. Saya pun mengemudikan mobil dari Jakarta ke Surabaya.
Saat melewati Indramayu saya tertarik dengan panen di situ. Yang ternyata panen uji coba IF16. Yang lahannya persis di sebelah tanaman padi benih unggul Inpari. Lihatlah foto perbedaannya.
Sejak itulah saya terus berkomunikasi dengan Prof Andreas. Beliau juga mengajak melihat panen uji coba di Gresik. Minggu berikutnya. Tapi saya sudah telanjur terikat program di Inggris.
Selama muter di Inggris komunikasi dengan Prof Andreas jalan terus.
Baca Juga:Faisal, Mahasiswa Al-Azhar Mengalami Retak di KepalaSudah Seminggu TPA Panembong Belum Padam
Dalam hati saya bangga. Kok ada yang melawan birokrasi benih dengan cara yang kreatif, cerdik, tekun, tanpa putus asa, produktif, dan bisa menghindari jebakan hukum.
Padahal mereka harus membiayai sendiri semua penelitiannya itu.
Dan hasilnya kok bisa lebih baik dari yang menggunakan anggaran negara. Wajar kalau ada yang marah.
Saya harus mengaku kalah dari para petani AB2TI itu.(Dahlan Iskan)