PURWAKARTA-Ratusan anggota yang tergabung dalam Aliansi Kiansantang atau gabungan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Purwakarta, menggruduk kantor Dinas PUPR Purwakarta. Kedatangan mereka sendiri menjadwalkan agenda tentang transparansi, keterbukaan publik atas semua projek pekerjaan yang dianggarkan dan bersumber dari uang negara.
Ketua LSM GIBAS Hari Kristiawan dalam orasinya lantang mengatakan, jika dirinya bersama LSM lainnya yang tergabung dalam Aliansi Kiansatang mengaku banyak menemui banyak kejanggalan. “Banyak kami dapat laporan dan temuan, pada berbagai proyek pekerjaan yang hari ini tengah dikerjakan. Diantaranya satu contoh adalah proyek peningkatan jalan Kemuning yang ramai diberitakan diberbagai media masa,” ujar Hari.
Selain tidak adanya drainase, pembangunan jalan Kemuning juga diduga kuat dilaksanakan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB). “Pekerjaan Jalan Kemuning sudah 14 hari lebih, harusnya sudah ada hasil lab dari lembaga independen. Uji ketahanan dan uji mutunya kami minta hari ini,” teriak Hari di depan kantor PUPR Purwakarta di jalan Pramuka Kel Nagri Kidul, Kamis (25/9).
Baca Juga:Tri Utami Bakal Maksimalkan Potensi Hasilkan PADMak Ili Perajin Penusuk Sate yang Menunggu Hujan Turun
Selanjutnya, Ketua GMBI H Selan yang juga berorasi mewakili Aliansi Kiansantang mengatakan, pekerjaan proyek di Purwakarta hari ini kurang memperhatikan lingkungan, hingga keselamatan pekerja. Sebagaimana terjadi kecelakaan di proyek pembangunan gedung Satu Atap di jalan Veteran Pasar Jumaah beberapa waktu lalu di bawah pengawasan kerja Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Purwakarta.
“Kami harap, semua pekerjaan atau proyek negara juga memperhatikan aspek bawah. Asuransi kerja, Asuransi kesehatan, buat pekerja proyek yang juga kurang diperhatikan oleh pihak pelaksana kerja maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi penanggung jawab kerja tersebut,” imbuhnya.
Menanggapi dua hal diatas, Kepala Dinas PUPR Budi Supriyadi memberikan apresiasi kepada Aliansi Kiansantang. Dirinya mengaku apa yang dilakukan LSM dan Ormas yang mendatanginya kemarin, sudah sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang keterbukaan publik.
“Terimakasih atas masukan dan perhatian dari Aliansi Kiansatang khususnya, umumnya masyarakat. Perihal proyek pekerjaan peningkatan jalan Kemuning diakuinya memang ada kekurangan, diantaranya keharusan pembuatan Drainase sebelum pengecoran jalan,” ujarnya.