CIMAHI-Puluhan jurnalis elektronik, cetak dan online di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat menggelar aksi solidaritas di halaman gedung DPRD Kota Cimahi, (26/9).
Aksi yang berlangsung damai selama 1,5 jam ini sebagai wujud solidaritas pasca terjadinya tindak kekerasan terhadap sesama rekan jurnalis yang sedang bertugas melakukan peliputan oleh oknum polisi yang terjadi di berbagai daerah.
Sebelum bergerak ke gedung dewan, mereka berkumpul di alun-alun Cimahi lalu berjalan kaki sambil berorasi dengan membawa karton bertuliskan kecaman terhadap kekerasan kepada jurnalis serta menolak Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).
Baca Juga:Teddy Gantikan Joni Nahkodai Polres SubangAlbert Apresiasi Produk BUMDes yang Beragam
Perwakilan jurnalis juga sempat melakukan aksi teatrikal yang mengisahkan tentang terbelenggunya kebebasan pers, sementara rekan lainnya menutup mulut mereka dengan lakban.
Perwakilan jurnalis, Edwan Hadnansyah mengatakan, aksi unjuk rasa di berbagai daerah dalam rangka penolakan terhadap beberapa rancangan undang-undang yang dianggap tidak prorakyat memakan korban dari kalangan jurnalis.
“Korban kekerasan oknum aparat menimpa 11 orang jurnalis yang sedang meliput kegiatan tersebut. Di Jakarta 4 orang, Makassar 3 orang, Jayapura 3 orang, dan Palu satu orang,” kata Edwan.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cimahi dan Bandung Barat ini mendesak Polri mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang meliput. Selain itu, dia pun berharap aparat keamanan dan pihak terkait lainnya tidak kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
“Kekerasan dan intimidasi terhadap profesi jurnalis terus terjadi, kekerasan tersebut berupa pemukulan, pengusiran, perampasan alat kerja, hingga pemidanaan atas karya jurnalistiknya,” ujarnya.
Selain mengecam serta mengutuk kekerasan terhadap jurnalis, mereka juga meminta agar pemerintah segera membatalkan RKUHP yang sama sekali tidak memihak rakyat.
“Banyak pihak yang tergoda agar pers kembali dikontrol secara ketat, kontrol tersebut mulai terlihat melalui aturan-aturan yang dibenturkan UU Pers No. 40 tahun 1999, salah satunya yang terlihat di RKUHP,” ujarnya.
Baca Juga:Desa di Zona IV Tukar Gagasan dan InovasiSinergikan Pembangunan Jabar Lewat KOPDAR
Aksi berakhir setelah beberapa orang pimpinan dewan didamping Kapolres Cimahi menerima sejumlah tuntutan yang disampaikan wartawan. Sementara itu, aksi yang berlangsung aman dan tertib ini tetap mendapat pengawalan anggota Polres Cimahi. (eko/sep)