SUBANG-Mahasiswa dan buruh Subang menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU), Jumat (27/9). Massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam aliansi aktivis, mahasiswa dan pemuda Subang, menyasar ke gedung DPRD Kabupaten Subang dan mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian.
Koordinator aksi Oki Apriadi mengatakan, pihaknya tidak menyetjui adanya RUU tersebut dikarenakan tidak berpihak kepada masyarakat dan cenderung ngasal. RUU yang dibahas di tingkat DPR RI, sangat tidak beralasan jika dilihat dari rancangan yang ada. “Kami menolak RUU tersebut terkesan ngasal dan tidak berpihak terhadap masyarakat,” ujarnya
Dijelaskan Oki, pihaknya menolak RKUHP, RUU tentang Agraria, Ketenagakerjaan, dan menolak peraturan kenaikan iuran BPJS yang semakin menjerat rakyat. Pihaknya menganggap, pasal yang mengebiri demokrasi dalam RKUHP tidak boleh terjadi di Indonesia. “Kami tolak dengan tegas. Ini bisa menjadi menyengsarakan rakyat dan juga bisa mengebiri demokrasi,” katanya.
Oki menegaskan, menolak pasal-pasal kontroversial seperti RKUHP mengenai kebebasan pers dan berpendapat, ketika pasal 218 ayat 1 yang tertuliskan bahwa setiap orang yanng menyerang kehormatan dan martabat diri presiden dan wakil presiden dapat dipidaha dengan hukumanya paling lambat 3,6 tahun. RKUHP pasal 278 mengenai orang yang membiarkan unggas berjalan di kebun atau ditanah orang lain bisa terkana denda sampai Rp10 juta “Kami juga menolak RUU ketenagakerjaan yang merugikan buruh, menunda RUU Minerba, karena terkesan dikebut untuk mengakomodir kepentingan,” jelasnya.
Baca Juga:11 Anak Pra Sejahtera Dikhitan, Bakti Sosial Karang Taruna Jatiluhur2020 Akan Ada PHK Besar-besaran, Akibat Terjadinya Resesi Ekonomi
Sementara itu, perwakilan DPRD Subang, Bambang Irmayana mengatakan, aksi demo yang dilakukan aliansi aktivis, mahasiswa dan pemuda Subang, pihaknya menyebutukan itu adalah ranahnya DPR RI. Menganai rancangan tersebut, ini juga menjadi bahan masukan bagi pihaknya di daerah untuk bersama dengan anggota DPRD lain dalam pengkajian. “Itu rananhnya DPR RI namun kita tetap menampung aspirasi dari mereka,” katanya.
Sementara itu Warga Cipaku Subang Ela Nurhayati (23) mengatakan, dirinya mendengar ada usulan dalam RUUKHP mengenai wanita dilarang untuk keluar malam. Bagaimana dengan nasibnya yang berkerja sebagai buruh pabrik, dimana diberlakukan shift dan bekerja hingga larut malam. “Bagaimana bagi kita buruh pabrik yang diberlakukan shift dan dapat malam hari. Saya kerja dipabrik soalnya,” ungkapnya.(ygo/vry)