KARAWANG– Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang terancam mundur. Pasalnya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terancam tidak akan ditanda tangan tepat waktu sesuai jadwal tahapan, yaitu 1 Oktober 2019.
Penandatanganan NPHD untuk Pilkada Karawang baru akan bisa dilakukan setelah APBD Perubahan Karawang tahun anggaran 2019 disetujui Gubernur Jawa Barat. Sedangkan, Rancangan APBD Perubahan masih dalam tahap pembahasan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan, jika penandatanganan NPHD mundur dari jadwal yang ada dalam tahapan Pilkada 2020, maka sebagaian kegiatan awal tahapan juga akan mundur. Karena sumber anggaran KPU dalam menggelar Pilkada Karawang hanya dari APBD dan untuk tahapan awal yang digelar oada 2019 ini harus tersedia di APBD Perubahan.
Baca Juga:KPAI Imbau Pelajar Tidak Ikut Aksi DemoBupati Kesal Ruang Pelayanan Berdebu
“Kalau Penandatangan NPHD mundur, sebagaian tahapan awal juga mundur, tapi gak krusial,” ujar Farid, Jumat (27/9).
Dijelaskan Farid, meski terjadi keterlambatan dalam pembiayaan Pilkada Karawang, namun Pilkada akan tetap digelar.
“Pilkada tetap berjalan. Yang terpenting saat ini anggaran yang dibutuhkan untuk tahapan selama tahun 2019 ini masuk dulu dalam KUA PPAS,” jelasnya. (use/ded)