PURWAKARTA-Cyber Crime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya, dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya. Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack.
“Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm atau virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10 persen komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total,” kata Brigpol Frima Suparman, anggota Polri dari Polres Purwakarta saat menjadi salah satu narasumber dalam Sosialisasi Jabar Saber Hoaks yang digelar di Bale Yudhistira Pemkab Purwakarta.
Frima menjelaskan, ada beberapa definisi tentang Ciber Crime, yaitu cyber crime bisa disebut semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
Baca Juga:Dikukuhkan, Ketua PSSI Fokus Pembenahan StadionKarateka Cilik Purwakarta Juarai European Fudokan Cup 2019 di Ceko
Cyber Crime juga bisa didefinisikan semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
“Selain itu Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi,” jelas Frima di depan para peserta sosialisasi.
Dalam kesempatan itu, Frima juga memaparkan beberapa bentuk kejahatan siber sesuai Undang-Undang ITE, diantaranya distribusi asusila, perjudian, penghinaan, dan pengancaman sesuai pasal 27, lalu di pasal 28 tentang berita bohong, ujaran kebencian dan SARA.
Untuk Ancaman dan teror pribadi berada di pasal 29, akses ilegal pasal 30, intersepsi dan penyadapan ada di pasal 31, lalu manipulasi/ pemalsuan data dan dokumen elektronik di pasal 32.
Tidak hanya itu, untuk mengganggu/ disrupsi system elektonik ada di pasal 33, memfasilitasi terjadinya kejahatan di pasal 34, lalu di pasal 35 tentang pencurian/ pemalsuan data dan dokumen elektronik. “Dan pasal 27 hingga 34 tentang perbuatan yang menyebabkan terjadinya kerugian orang lain,” papar Frima.
Tindak pidana cyber crime di Indonesia ujar Frima telah diatur di dalam Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008 dan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. “UU ITE telah menetapkan perbuatan-perbuatan mana yang termasuk tindak pidana di bidang cyber crime dan telah ditentukan unsur-unsur tindak pidana dan penyerangan terhadap berbagai kepentingan hukum dalam bentuk rumusan-rumusan tindak pidana tertentu,” kata Frima.