Dia mengatakan, ada empat poin yang disampaikan kepada para kepala sekolah SMA swasta agar anak-anak tidak terlibat politik praktis. Antara lain melaksanakan pengawasan langsung kelancaran KBM di sekolah, agar sekolah melakukan komunikasi dengan orangtua/wali peserta didik, memastikan bahwa peserta didik ada di sekolah dan mengikuti KBM dan semua kegiatan aktifitas siswa untuk selalu dalam pemantauan manajemen sekolah agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Subang, Kunkun Kurniawan meminta kepala sekolah untuk mengikuti Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.
Dia mengatakan, pelajar SMA/SMK mayoritas masih kategori sebagai anak-anak karena belum 18 tahun. Anak-anak SMA/SMK ada kecenderungan untuk melakukan hal-hal baru yang beresiko tinggi, sehingga harus mendapat pengawasan agar tidak terlibat aksi unjuk rasa.
Baca Juga:Taruna Angkatan V SMKN 1 Bojong Resmi DilantikTarget PAD Turun 1,25 Persen, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020
“KPAI sangat prihatin dan mengecam keterlibatan anak-anak sekolah dalam demonstrasi di Jakarta. Termasuk di daerah kami menghimbau kepada kepala sekolah untuk mengawasi anak-anak jangan sampai terlibat dalam aksi tersebut,” kata Kunkun.(ysp/sep)