“Subang juga harus punya Perda atau aturan untuk melindungi sawah abadi, atau ketika lahan yang ada terdampak, harus ada konversi seperti dulu terjaid untuk sebuah perusahaan swasta,” ucap Ade.
Meski begitu, dampak lingkungan, dampak ekonomi juga sosial harus menjadi perhatian dan rekomendasi kedepannya. “Potensi konflik social juga pasti ada, termasuk juga soal lingkungan, itu harus jadi perhatian,” jelasnya.
Masukan-masukan dan pendapat juga dating dari unsur aparatur desa, tokoh masyarakat maupun para petani. Pasca konsultasi publik, dipilih beberapa perwakilan untuk ikut dalam siding Komisi Amdal di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang.
Baca Juga:TNI bersama Rakyat Manunggal Membangun Desa dan PeradabanPegawai Non-ASN Akan Diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan
Kegiatan Konsultasi Publik ini turut dihadiri Camat Pusakanagara, Pamanukan, Tambakdahan serta Pusakajaya, Kepala Desa Rancaudik, Bongas, Bojong Tengah, Pusakajaya, Pusakaratu, Gempol, Kalentambo dan Patimban, Aktivis Lingkungan, Muspika Kecamatan Pusakajaya, tokoh masyarakat, lembaga-lembaga desa.(ygi/vry)