JAKARTA – Badan Standar Pendidikan Nasional (BSNP) telah merilis jadwal resmi ujian nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020.
Pemberitahuan jadwal pelaksanaan UN tersebut disampaikan BSNP melalui Surat Edaran Nomor 0110/SDAR/BSNP/IX/2019, tanggal 24 September 2019, dan ditandatangani oleh Ketua BSNP, Abdul Muti dan Sekretaris BSNP, Arifin Junaidi.
Dalam jadwal tersebut, UN tahun pelajaran 2019/2020 akan dimulai pada bulan Maret 2020 untuk jenjang SMK. Kemudian, dilanjutkan dengan UN jenjang SMA, hingga berakhir pada April 2020 untuk jenjang SMP.
“BSNP juga telah menetapkan jadwal UN Susulan dan UN untuk Pendidikan Kesetaraan,” ujar Ketua BSNP, Abdul Muti, dalam pernyataan resminya yang dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Jumat (4/10).
Baca Juga:Ribuan Santri Ikuti Senam HSNGenerasi Milenial dan Bonus Demografi
BSNP membagi jadwal UN berdasarkan moda pelaksanaannya, yaitu UN Berbasis Komputer (UNBK) dan UN Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP). Hal ini menandakan pelaksanaan ujian nasional di tahun 2020 belum bisa mencapai angka 100 persen untuk UNBK.
UN tahun pelajaran 2019/2010 akan dimulai dengan UNBK jenjang SMK pada Senin (16/3/2020) dengan mata ujian Bahasa Indonesia. Lalu dilanjutkan Selasa (17/3/2020) untuk mata ujian Matematika, Rabu (18/3/2020) untuk mata ujian Bahasa Inggris, dan Kamis (19/3/2020) untuk mata ujian Teori Kejuruan.
“Selanjutnya, UNBK jenjang SMA akan dilaksanakan pada Senin (30/3/2020) dengan mata ujian Bahasa Indonesia. Kemudian lanjut Selasa (31/3/2020) untuk mata ujian Matematika, Rabu (1/4/2020) untuk mata ujian Bahasa Inggris, dan Kamis (2/4/2020) untuk mata ujian pilihan, yaitu satu mata pelajaran pilihan sesuai dengan jurusan,” paparnya.
Sedangkan, untuk jenjang SMP, UNBK akan diselenggarakan pada Senin (20/4/2020) dengan mata ujian Bahasa Indonesia.
“Selanjutnya pada Selasa (21/4/2020) untuk mata ujian Matematika, Rabu (22/4/2020) untuk mata ujian Bahasa Inggris, dan Kamis (23/4/2020) untuk mata ujian Ilmu Pengetahuan Alam (IPA),” terangnya.
Sementar itu, Sekretaris BSNP, Arifin Junaidi menyampaikan, bahwa surat edaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di seluruh Indonesia.
Dalam surat itu BSNP menyatakan, bahwa Prosedur Operasional Standar (POS) UN Tahun Pelajaran 2019/2020 akan disampaikan kemudian.
“BSNP meminta agar informasi jadwal UN ini diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan yang berada di bawah kewenangan pihak yang ditujukan dalam surat,” tutupnya. (der/fin)