SUBANG-Rencana Pemkab Subang mengajukan pinjaman daerah untuk pembangunan infrastruktur ditanggapi oleh Bank bjb Cabang Subang. Pihaknya mengakui Bupati Subang H Ruhimat sudah melakukan pembicaraan terkait rencana tersebut. Tapi hingga kini belum ada ajuan tertulis. Demikian diungkapkan Kepala bjb Cabang Subang, Rois Muhammad.
Dijelaskan Rois, program pinjaman daerah berawal dari gagasan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang meminta Bank bjb bersinergi dengan setiap pemerintah daerah. “Program pinjaman daerah ini diberi nama INDAH atau infrastruktur daerah. Permintaan Pak Gubernur Jabar untuk kembali bersinergi. Kamis udah melakukan pembicaraan dengan Bupati Subang, tapi sampai sekarang memang belum ada ajuan. Selembar ajuan pun kita belum ada. Memang baru disahkan oleh DPRD Perda-nya,” kata Rois kepada Pasundan Ekspres, akhir September lalu.
Dikatakan, program pinjama daerah ini memang dikhususkan untuk infrastruktur. Ia mengakui telah berdiskusi dengan Bupati Subang H Ruhimat tentang kendala membangun jalur kingkar luar Subang untuk mengurangi kemacetan. Rois pun menyatakan mengapresiasi keinginan Bupati Ruhimat terkait gagasan tersebut. Untuk program tersebut, yang jadi kendala adalah ketersediaan lahan.
Baca Juga:Servant of the People10 Pabrik Garmen Gulung Tikar, Disebabkan Ekonomi Global yang Tidak Menentu
“Kami mengapresiasi keinginan dan program Pak Bupati Ruhimat. Kendalanya adalah lahan. Memang dana pendampingan untuk infrastruktur, bangun jalannya bisa dari pusat dan provinsi. Tapi lahannya tidak ada. Keinginan Pak Bupati anggaran ini bisa untuk pengadaan lahan. Dari APBD bisa jadi tidak cukup. Kalau dinanti-nanti, nunggu anggaran cukup keburu harganya naik terus. Pak Ruhimat berfikir untuk tiga atau empat tahun ke depan,” tandasnya.
Menurut Rois, anggaran yang disediakan oleh Bank BJB bisa dalam jumlah besar. BJB Subang mampu untuk mendukung program pinjaman daerah itu. Tapi ajuan pinjaman daerah tidak sepenuhnya urusan antara Bank bjb dengan Pemkab Subang saja, tapi akan ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementeraian Keuangan (Kemenkeu). Didasarkan kepada kemampuan daerah itu sendiri.
Pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman harus mendapat persetujuan. Selain itu, ada koefisian perhitungan pinjaman didasarkan kepada kemampuan APBD terutama pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, pinjaman tidak boleh melebihi kemampuan daerah.