“Nah, jika ada siswa yang mampu menyelesaikan pelajaran dengan mengambil jumlah SKS banyak, siswa tersebut bisa saja menyelesaikan seluruh mata pelajaran selama 2 tahun (4 semester). Tetapi, bagi siswa yang lambat diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh mata pelajaran selama 4 tahun (8 semester),” ujarnya.
Menurutnya, di Jawa Barat yang sudah melaksanakan sistem SKS tahun pelajaran 2018-2019 adalah SMAN 10 Bandung, SMAN 2 Cirebon. Menyusul untuk tahun pelajaran 2019-2020 yakni SMAN 1 Bandung, SMAN 1 Purwakarta, SMAN 1 Ciamis dan kemungkinan ada SMA-SMA yang lainnya.
Berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 mengenai pedoman umum pembelajaran disebutkan bahwa konsep Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan.
Baca Juga:Sinyal Golkar Kuat ke Cellica, Belum Tentukan Calon PendampingNgalokat Cai Nyalametkeun Solokan, Jaga Kekayaan Alam dari Kepentingan Bisnis
“Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 (satu) SKS meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri,” ujarnya.(add/ded)