NGAMPRAH–Sebanyak 420 kepala sekolah (kepsek) Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kabupaten Bandung Barat (KBB), baru mengantongi Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Bina Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Hasanudin di Ngamprah, Senin (7/10).
Menurutnya, pihaknya sedang mengupayakan 360 Kepsek yang belum memiliki NUKS. Padahal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI mewajibkan seluruh kepsek memiliki NUKS tersebut dengan batas akhir April 2020.
“Baru segitu (420) yang sudah mengikuti diklat penguatan untuk kepsek ini. Sisanya 360 orang lagi, masih kita upayakan agar dibiayai oleh APBN juga,” ujarnya.
Baca Juga:Ruwatan Bumi Menjaga Tradisi Petani, Rasa Syukur Berkah Alam dan Hasil BumiAtalia Ridwan Kamil Resmikan Kamarang, Kantin Gratis untuk Duafa dan Musafir
Dia menyebut anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) ke-420 kepsek tersebut bersumber dari APBN tahun 2019. Penyelenggaraannya diserahkan pada Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS).
Sementara, posisi Disdik KBB sendiri dalam hal ini hanya sebatas jalur koordinasi saja. Untuk menyelenggarakan diklat yang menghasilkan nomor register bagi kepsek tersebut, KBB belum memiliki anggarannya. Lagipula, pihaknya pada awal tahun 2019 telah menyelenggarakan diklat bagi 146 pengawas se-KBB sehingga anggarannya tersedot ke kegiatan tersebut.
“Kalaupun tahun depan APBD kita memungkinkan, namun untuk penyelenggaraannya diserahkan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Karena diklat yang bisa kita lakukan tidak lebih tiga hari. Untuk diklat seperti itu, dibutuhkan waktu tujuh hari yang menjadi ranah BKPSDM,” jelas Hasan.
Diungkapkan Hasan, biaya yang dibutuhkan untuk diklat penguatan dengan memperoleh NUKS tersebut, cukup besar. Jika dihitung-hitung secara kasar, biaya yang dibutuhkan untuk diklat 360 kepsek tersebut mencapai Rp1 miliar. Di sisi lain, pemerintah pusat mewajibkan seluruh kepsek untuk memiliki NUKS.
Sebenarnya sambung Hasan, hal itu bisa dilakukan secara mandiri alias peserta membiayai penyelenggaraannya. Beban yang harus mereka tanggung selama 70 jam diklat atau 7 hari itu tanpa menginap sekitar Rp1,6 juta. Hanya persoalannya, hal itu justru menjadi sebuah kecemburuan mengingat yang sebelumnya dibiayai pemerintah.
Oleh karena itu, pihaknya berupaya agar pemerintah pusat bisa menyediakan anggaran bagi kepsek yang tersisa. Atau pemerintah pusat mengakui diklat sejenis yang telah diikuti para kepsek sebelumnya.