KARAWANG– Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang memastikan akan mengangkut belasan drum limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari hutan Perhutani Kampung Pegadungan, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan jika saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan transforter limbah PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) untuk mengangkut limbah tersebut ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).
“Kita masih koordinasi dengan TJS untuk diangkut ke PPLI,” ungkap Wawan kepada Media Indonesia, Minggu (6/10).
Baca Juga:Tutup Defisit, Pemkab Cari Tambahan AnggaranBKPSDM Belum Bisa Pastikan Rekrutmen P3K
Wawan juga memastikan jika drum-drum limbah yang dibuang dalam hutan Perhutani merupakan limbah B3. Hal tersebut diketahui usai tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melakukan pengecekan lapangan dan pengambilan sampel.
“Karena ada kriterianya salah satunya adalah drum-drum yang digunakan itu memang untuk limbah B3,” katanya.
Sementara itu untuk mengetahui jenis limbah yang dibuang, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan masih menunggu hasil laboratorium.
“Untuk jenisnya masih kita tunggu hasil laboratoriumnya,” katanya.
Kendati sudah tertera nama perusahaan pada drum-drum tersebut, Wawan masih belum menyimpulkan jika perusahaan tersebut yang membuang limbah tersebut.
“Kita belum bisa menuduhnya, harus menemukan bukti-bukti lain,” ujarnya. (aef/ded)