Sementara itu, ketua DPRD Subang Narca Sukanda mengatakan, sehubungan dengan adanya temuan BPK RI terkait SPPD DPRD Subang pada tahun 2016, 2017 dan 2018, Sekwan yang waktu itu menjabat adalah Aminudin dan harus mengembalikan TGR untuk anggota DPRD yang waktu itu menjabat. Anggota DPRD yang mengembalikan TGR ada yang menyetorkan secara bertahap mulai dari Rp2-3 juta perbulannya. “Ketika anggota DPRD tersebut tidak terpilih lagi, ada menyisakan TGR dan sampai saat ini belum lunas,” katanya.
Narca mengimbau kepada para anggota DPRD Subang agar lebih memahami tentang anggaran. Jangan sampai Sekwan sebagai pengguna anggaran menyalahi aturan Perbup dan lainnya. “Jangan sampai kejadian ini terulang kembali,” tegasnya.
Menurutny Narca, anggota DPRD Subang ketika melakukan kegiatannya, semuanya dilayani Sekwan DPRD. Anggota DPRD Subang hanya menandatangani saja hal-hal seperti surat terima dan lainya saja. “Kalau kegiatan seperti kunjungan kerja, perjalanan dinas dan lainnya kita kan dilayani Sekwan DPRD Subang. Kita hanya menandatangani saja. Saya berharap, kejadian ini tidak terulang lagi. Saya mengimbau kepada para anggota DPRD yang ada juga agar memahami tentang anggaran yang ada,” tandanya.(ygo/vry)