KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk meminimalisir terjadinya konflik dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentah tahun 2020. Oleh sebab itu para wakil rakyat itu memberikan sejumlah rekomendasi kepada eksekutif.
Ketua Komisi 1, DPRD Karawang, Danu Hamidi mengatakan, agar tak terjadi lagi persoalan Pilkades yang bakal dilaksanakan 45 desa pada 2020 harus diminimalisir oleh Pemkab Karawang khususnya DPMD. Oleh sebab itu pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi agar tidak ada konflik dalam Pilkades.
“Kami tidak menghendaki terjadinya persoalan terulang kembali di Pilkades yang sudah di laksanakan, ada gugatan, kemudian ada calon yang sudah diumumkan dan ditetapkan jadi pemenang ternyata kalah, jangan sampai terjadi dan terulang antisipasi dan sudah kami tekankan pada pemerintah daerah,” ujar Danu.
Baca Juga:UPTD Pertanian Pastikan Tidak ada KekeringanPascakebakaran, Pasar Kalijati Mulai Diratakan
Dikatakan, pihaknya sudah melakukan hearing dengan DPMD pada hari Senin (7/10) dan dalam hearing itu pihaknya memberikan rekomendasi antara lain jika terjadi perolehan suara yang sama, solusi dari DPRD bahwa Pilkades dilaksanakan ini dengan portir kotak suara harus per dusun, artinya pemilih, yang masuk diportir akan berikan rambu-rambu, bahwa 1 dusun itu memiliki portir dan kotak suara yang khusus sesuai dengan pasal 6 peraturan bupati. “Sehingga konflik dalam pilkades bisa diminimalisir,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 1, DPRD Karawang, Indriyani menyatakan jika anggaran pilkades yang akan dilaksanakan Februari 2020, total semunya Rp 5,3 miliar serta anggaran paling kecil untuk perdesa adalah Rp51.600.000 dan anggaran paling besar adalah Rp130.500.000.
“Kami juga memberikan rekomendasi untuk melakukan kampanye, supaya masyarakat lebih berkualitas dalam memilih pemimpin dengan melakukan diskusi publik,” katanya.
Hal itu, lanjutnya, upaya melakukan pendidikan politik kepada masyarakat bisa kampanye dengan diskusi publik antara calon dengan masyarakat, serta melibatkan stake holder yaitu akademisi dan tokoh masyarakat, dimana disitu masyarakat bisa melihat kapasitas para calon kepala desa, minimal 2 kali melakukan uji publik untuk calon kepala desa.
Dengan rekomendasi tersebut harapannya dapat meminimalisir adanya money politik di ajang pemilihan kepala desa atau pemilihan lainnya, supaya masyarakat dapat memilih sesuai dengan nuraninya masing-masing. “Dan ini juga dapat meminimalisir adanya money politik karena pemilih sudah memiliki pilihannya sendiri,” pungkasnya. (use/ded)