SUBANG-Kuasa Hukum Heri Tantan Sumaryana (HTS), Irwan Yustiarta menyebut, kliennya berencana mengajukan justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, HTS sudah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah dari tenaga honorer kategori 2. Masa tes dan verifikasinya dimulai Februari 2014 hingga Februari 2015.
“Justice Collaborator itu kebijakan ada di KPK. KPK yang bisa menilai apakah klien kami layak mendapatkan Justice Collaborator atau tidak. Tentunya, kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan saudara HTS sebagai Justice Collaborator, sebelum persidangan dimulai,” ungkap Irwan kepada Pasundan Ekspres, Kamis (10/10).
Irwan menjelaskan, tidak setiap tersangka mendapat Justice Collaborator, namun kuasa hukum akan berupaya agar kliennya mendapatkannya. “Dikabulkan atau tidak, itu kewenangan KPK. Kami hanya melakukan upaya,” ujarnya.
Baca Juga:Plt Kadis LH: PT GDA Harus Revisi IzinTMMD, Peran Nyata Babinsa Membangun dan Membina Masyarakat
Sebagai kuasa hukum, Irwan mendorong, kepada Heri Tantan untuk taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan. Seperti memenuhi panggilan KPK dan memenuhi permintaan penyidik KPK. “Saudara HTS harus taat, tunduk dan patuh terhadap hukum. Dalam hal ini terhadap isi Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) oleh KPK,” jelasnya.
Irwan mengatakan, penetapan tersangka HTS karena diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum yang kerap menggunakan pakaian serba putih itu menjelaskan, HTS mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka setelah menerima SPDP tertanggal 18 September 2019 dari KPK.
HTS telah diperiksa sebanyak empat kali. Tanggal 26 dan 27 September di Mapolsekta Subang, 3 dan 9 Oktober di Gedung KPK, Jakarta. “KPK juga, telah memeriksa keluarga HTS mulai dari istri dan anaknya pada 27 September,” katanya.
Selain itu, sepengetahuannya ada 30 saksi yang diperiksa berkaitan dengan penetapan tersangka HTS. Sebanyak 30 saksi tersebut berlatarbelakang PNS, anggota DPRD yang terlibat dalam pansus dan panja K2 dan honorer K2 yang lolos serta yang tidak lolos seleksi.
Sementara itu, kuasa hukum belum bisa menjelaskan hal-hal yang dapat meringangkan HTS. Hal tersebut, kata dia, akan diketahui nanti dalam persidangan. Saat ini, Hari Tantan masih berada dikediamannya, belum dilakukan penahan. Irwan juga menyebut, belum mengetahui kapan proses hukum ini memasuki persidangan. “Saya memprediksi setelah Oktober ini baru memasuki ke persidangan,” tandasnya.