Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang HTS sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari persidangan terdakwa Bupati Subang Ojang Sohandi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan dengan terdakwa Ojang Sohandi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Heri diduga bersama-sama Bupati menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Pemerintah Kabupaten Subang pada 2013–2018.
“HTS diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp 9.645.000.000,” kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (9/10).
Baca Juga:Plt Kadis LH: PT GDA Harus Revisi IzinTMMD, Peran Nyata Babinsa Membangun dan Membina Masyarakat
Apresiasi KPK, Usut Sampai Tuntas
Pemerhati pemerintah, Akhmad Basuni mengapresiasi KPK melakukan penyidikan kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Dari Tenaga Honorer Kategori II sehingga ada tersangka baru. Dia berharap KPK mengusut tuntas kasus tersebut.
“Tentunya patut diapresiasi langkah KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut,” ujarnya.
Basuni mengatakan, sudah menjadi kewenangan KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut sehingga masyarakat Subang mengetahui secara utuh praktik suap dan gratifikasi dalam pengadaan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Dari Tenaga Honorer Kategori II.
“Kasus itu sudah menjadi perhatian masyarakat agar KPK mengusut tuntas. Langkah KPK saat ini menjawab apa yang diharapkan masyarakat selama ini. Itu juga memang kewajiban KPK untuk menyelesaikan sampai tuntas,” ungkapnya.
Dia menuturkan, langkah KPK tersebut harus menjadi perhatian seluruh ASN di Pemkab Subang. Mereka harus bekerja sesuai aturan. “Mereka dalam bekerja harus sangat hati-hati, harus sesuai aturan,” pungkasnya.
KASUS CPNS K2
– Pengembangan Kasus Mantan Bupati Subang OS
– HTS Ditetapkan sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
– Kasus Pengangkatan CPNS Daerah K2 Tahun 2014-2015
– Penetapan tersangka 18 September 2019 setelah menerima SPDP dari KPK
– Kuasa Hukum HTS Ajukan Justice Collaborator ke KPK
ALIRAN DANA
Rp 9.645.000.000
PELANGGARAN
Dikenakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.